Cianjur, Onediginews.com – Diduga melakukan pelanggaran lingkungan sebuah perusahaan di Kecamatan Mande akan diberikan surat peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur.
Pasalnya, perusahaan PT QL Agrofood di Kecamatan Mande yang bergerak di bidang Peternakan ayam itu banyak melakukan pelanggaran pembangunan dengan tetap menjalankan aktivitas produksi.
Didin Solihin, selaku Kepala Seksi Penegak Hukum (Gakum) DLH Kabupaten Cianjur, mengatakan, PT QL Agrofood di Kecamatan Mande melakukan pembangunan beriringan dengan aktivitas produksi sehingga menyebabkan material batu jatuh ke badan sungai.
“Akibat pembangunan tersebut, ada beberapa batu yang jatuh ke badan sungai. Hingga belum lama ini menyebabkan banjir dan menggenangi 15 rumah dipemukiman sekitar perusahaan,”paparnya.
Lanjutnya, ia mengungkapkan, bahwa meski perusahaan QL Agrofood telah memberikan konpensasi ke warga yang terkena dampak banjir Namun PT QL tetap melanggar aturan undang-undang lingkungan no 32 tahun 2009.
“Iya itu pelanggaran UU Lingkungan, ketentuannya perusahaan harus mundur hingga 10 meter dari badan sungai,”ujarnya.
Ia menjelaskan, sudah memberikan beberapa surat peringatan dengan isi surat peringatan tersebut meminta agar perusahaan harus kembali ke aturan karena ada perubahan.
“Kita sudah Kirim surat peringatan. Namun, setelah dicek kelokasi perusahaan tidak melaksanakan perubahan. Selain itu, kondisi bangunan Cut And Fill masih ada kesalahan yang tidak dirubah,”tuturnya.
Menurutnya, kalau perusahaan tidak merespon atau menggubris surat paksaan pemerintah, Pihak DLH Cianjur akan melakukan evaluasi dokumen lingkungan.
“Ya kalau tidak digubrik maka sanksinya evaluasi dokumen lingkungan. Bahkan, akan mencabut izin operasi perusahaan tersebut,”ujarnya.
Sementara itu, pihak perusahaan belum bisa memberikan keterangan terkait masalah tersebut. Pungkasnya. (Heru Ag)