Saturday, February 8, 2025
HomePemerintahanDiduga Langgar Peraturan Presiden, Kata PUPR,  Pokir Dewan Bikin Pusing !

Diduga Langgar Peraturan Presiden, Kata PUPR,  Pokir Dewan Bikin Pusing !

Karawang, Onediginews.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang diduga telah melanggar Peraturan Presiden No.12/ 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 /2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasalnya, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastrukturnya terungkap kabar, bahwa banyak pemaketan proyek di Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Karawang, pekerjaan jalannya dibuat dalam satu tracking. Misalnya, peningkatan jalan dibeberapa kecamatan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ada yang dibuat dengan 3 paket, 2 paket, bahkan sampai 4 paket, yang mana semua dikerjakan oleh rekanan Dinas PUPR Kabupaten Karawang secara penunjukan langsung, yang seharusnya bisa dilakukan melalui lelang/tender.

Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 / 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 20 ayat 2 point (d) berbunyi ; “Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, Dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi”.

Ketika hal ini dikonfirmasikan awak media kepada Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Rusman membenarkan adanya beberapa proyek pekerjaan bidang jalan yang dikerjakan dalam satu tracking, yang dikerjakan rekanan melalui penunjukan langsung.

Ia mengungkapkan, alasan proyek pekerjaan tersebut tidak di lelang/LPSE-kan dan menjadi beberapa paket, karena proyek-proyek pekerjaan tersebut berasal dari pengajuan Pokok – pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Karawang.

“Bingung, itu pengajuan Pokir dewan dan harus dikerjakan”, katanya kebingungan.

“Walau hasil survey lokasi, di lokasi tersebut sudah ada paket proyek yang sama,” lanjut Rusman lagi.

Sebenarnya ditandaskan Rusman, pihaknya berharap jika ada Pokir beberapa dewan di lokasi yang sama dengan jenis pekerjaan yang sama, anggarannya dapat digabungkan dan pekerjaannya dilelang/LPSE-Kan sesuai aturan.

“Jadinya kami tidak pusing !!,” ucapnya sedikit jengkel.

Apalagi lanjutnya, pengisian SIPD sekarang ini langsung oleh dewan dan dinas hanya melakukan survei dan pengawasan saja.

Apa yang dikatakan Rusman selaku Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabuoaten Karawang sekaligus Pejabat Pembuat Komiten (PPK) di pengadaan barang dan jasa. Seolah-olah dinas tidak bisa menolak jika usulan pekerjaan dari anggaran Pokir anggota DPRD.

Sementara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, Pasal 11, PPK mempunyai tugas antara lain menyusun perencanaan pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan menetapkan rancangan kontrak. (Nina/Agus)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments