Friday, November 22, 2024
HomePemerintahanDiduga Pendamping Sosial PKH Nyambi Jadi Sekdes,  Boleh Gak Sih ?

Diduga Pendamping Sosial PKH Nyambi Jadi Sekdes,  Boleh Gak Sih ?

Karawang, Onediginews.com – Sungguh ironis, di Kabupaten Karawang masih ada  Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga merangkap jabatan menjadi Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Hal tersebut, diketahui dari Surat Perintah Tugas SDM PKH tahun 2021 dan SK Nomor : 20/3.4/KP.03/1/2021 tentang Pengangkatan Pendamping Sosial PKH tahun 2021 yang ditanda tangani Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Abdul Azis. Nama Heri Herdiana yang saat ini duduk menjabat sebagai Sekdes Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, diduga juga tercatat dalam Surat tersebut sebagai Pendamping Sosial PKH Kecamatan Jatisari.

Ketika Onediginews.com mencoba mengkonfirmasikan kebenaran kabar tersebut kepada Heri Herdiana, namun yang bersangkutan tidak memberikan respon. Coba ditemui di Kantor Desa Sukaluyu pun, aparatur desa yang lain disana mengatakan Heri sedang tidak ada dikantor.

Terpisah, pihak Kecamatan Telukjambe Timur kepada Onediginews.com melalui Kepala Seksi Pemerintahan (Kasiepem), Nenti Kurniawati membenarkan bahkan pernah meminta Heri Herdiana untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pendamping Sosial PKH.

Dok. Istimewa

“Kalau waktu rekomendasi, memang dari bu camat itu pak Heri harus mengundurkan diri sebagai Pendamping Sosial PKH,” ucap Nenti.

Dikatakannya lebih lanjut, bagi Kecamatan dalam menerima rekomendasi calon Sekretaris Desa (Sekdes) tidak ada mencantumkan syarat pernyataan bahwa calon tidak boleh bekerja di tempat lain.

“kita kelengkapan berkasnya tidak ada pernyataan bahwa dia bekerja ditempat lain,” ungkapnya.

“Hanya KTP, KK, AKTE, Ijasah, Usia tidak lebih dari 43 tahun, Keterangan dari Pengadilan dan Kepolisian tidak terpidana dan Surat Pernyataan dia sanggup menjadi perangkat desa,” jelas Nenti lagi.

Ia menambahkan, adapun pemberhentian bisa diberikan jika dalam waktu tiga bulan perangkat desa ini dalam tiga bulan berturut- turut tidak masuk kerja.

“Termasuk jika perangkat desa tersebut meninggal dunia atau terpidana selama lima tahun. Kalau surat pernyataan dia tidak bekerja di tempat lain itu tidak ada,” ujarnya.

Nenti menerangkan, penunjukan sekretaris desa berdasarkan rekomendasi kepala desa kepada kecamatan. Dimana kepala desa memberhentikan perangkat lama dan mengangkat perangkat baru.

“Penunjukannya di desa, Jadi pihak kecamatan sudah tinggal menyetujui saja, asalkan sesuai  dengan persyaratan yang tadi saya sebutkan,” ulasnya.

Kaitan soal apakah kemudian yang bersangkutan ternyata adalah pendamping sosial PKH, Nenti menandaskan pihak desalah yang lebih mengetahui.

“itu semua adanya di desa, kita sudah matangnya saja,”pungkasnya. ( (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments