KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, nampaknya dikecohkan dengan ulah oknum tenaga pendamping yang diduga rangkap jabatan di dua instansi tersebut.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang didapat Onediginews.com dilapangan, diduga ada satu pendamping desa yang saat ini diketahui masih aktif di Dinas (PMD) diduga merangkap jabatan menjadi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinsos.
Kabarnya, oknum pendamping desa tersebut bertugas di Kecamatan Telukjambe Timur dan di salah satu kelurahan di Karawang Timur sebagai Pendamping PKH.
Onediginews.com pun coba mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut ke Kecamatan Telukjambe Timur, Kamis (10/2/2022).
Sekretaris Camat Telukjambe Timur, Dede Tasria, membenarkan pendamping desa yang berinisial (M) saat ini masih aktif bertugas sebagai pendamping desa Kecamatan Telukjambe Timur.
“benar, dan sebagai pendamping PKH di Kelurahan Plawad Karawang Timur,” kata Dede membenarkan.
Dikatakannya, Kecamatan mengetahui jika (M) selain menjadi pendamping desa juga sebagai pendamping PKH di Karawang Timur.
Dan diakuinya, memang sebenarnya rangkap jabatan pendamping desa sekaligus pendamping PKH itu tidak diperbolehkan. Dan seharusnya (M) memilih salah satu diantaranya.
“Ya, betul tidak diperbolehkan, dan seyogyanya memang harus ada salah satu yang dipilih, seyogyanya,” terang Dede lebih lanjut.
Dituturkannya, (M) lebih aktif sebagai pendamping desa di Kecamatan Telukjambe Timur. Karena (M) yang mengerjakan semua urusan desa yang ada di Telukjambe Timur.
“Disini, (M) , lebih eksis dan aktif berperan mengurusi 9 Desa. Ya, kalau disana kan dia hanya sebagai Pendamping disatu kelurahan saja,” terangnya.
Meski mengetahui (M) rangkap jabatan dalam tugasnya sejak lama, namun diakui Dede, pihaknya belum melakukan tindaklanjut apapun.
“Ya, bukan pembiaran. Memang kita tahu rangkap jabatan itu tidak diperbolehkan. Namun karena kepiawaiannya dalam mengerjakan tugasnya, disini memang diperlukan,” imbuh Dede beralasan.
“Beliau disini sangat diperlukan, kalau harus memilih, karena disini mengurusi desa satu kecamatan kalau disanakan hanya satu kelurahan saja,” tambahnya lagi.
Namun dikatakannya, sebagai bentuk tindaklanjut, Dede menuturkan akan mendiskusikan hal tersebut dengan Plt Camat Telukjambe Timur.
“Saya akan diskusikan hal ini dengan bu Camat. Karena memang betul, yang mengevaluasi adalah kecamatan , meski surat tugas yang mengeluarkan adalah dari kementerian,” pungkasnya.
Sementara itu, Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumberdaya Manusia Program Keluarga Harapan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bab V tentang Kode Etik Bagian Ketiga Larangan Pasal 10 huruf (o) “Melakukan pekerjaan lain dilingkungan Kementerian Sosial atau diluar lingkungan Kementerian Sosial tanpa persetujuan tertulis dari Direktur yang menangani pelaksanaan PKH.
Dan, Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan. (Nina)