Thursday, September 19, 2024
HomeBeritaDiduga Rp. 300 ribu per Bulan Untuk Biaya SPJ Dikali Masa Kerja...

Diduga Rp. 300 ribu per Bulan Untuk Biaya SPJ Dikali Masa Kerja PPS, UPP Saber Pungli Tegaskan itu Pungli !!

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Ramai keluhan puluhan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sekaligus Sekretariat PPS se-Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang mengeluh karena tak juga kunjung terima gaji atau honor.

Puluhan orang tersebut meminta hak gaji mereka bulan Juli dan Agustus, yang tidak kunjung di realisasikan oleh Pihak KPU Karawang karena informasinya terkendala Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Keuangan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Pemilihan Umum Februari 2024 lalu, yang belum selesai.

 

Terlebih, menurut mereka, untuk pembikinan SPJ itu tidak gratis. PPS diduga diharuskan dan sudah membayar biaya kolektif untuk pembuatan SPJ sampai bulan Agustus 2024.

Informasi dilapangan, PPK Kutawaluya diduga memungut biaya Rp. 300 ribu perbulan untuk pembuatan SPJ tersebut. Baik di Pileg maupun Pilkada. Dan dikolektifkan diduga oleh seorang Komisioner PPK Kutawaluya Divisi Teknis saat itu bernama Nandar, yang di Pilkada Karawang 2024 hari ini menjadi Komisioner Divisi Sosialisasi.

Bisa dibayangkan, jika benar adanya dugaan pungutan tersebut, satu bulan Rp. 300 ribu dikalikan masa kerja PPS, berapa banyak pundi-pundi rupiah hasil dugaan pungutan biaya SPJ yang dikantongi oknum PPK Kutawaluya tersebut sepanjang masa perhelatan pemilihan berlangsung.

“kalau itu jadi acuan KPU kemudian tidak mencairkan honor PPS jelas tidak ada hubungannya, karena sekarang sudah bukan Pileg lagi. Dan itu pertanggungjawaban PPK bukan kemudian honor kami yang ditunda. Masa gaji Juli sampai Agustus belum kunjung terealisasi, SPJ itu urusan PPK karena kami sudah membayar semuanya bahkan membayar pembikinan SPJ sampai bulan Agustus 2024,” ungkap Deden.

Sementara itu, Sekretaris Unit Pemberantasan Pungutan Saber Pungli Kabupaten Karawang Sujana menegaskan bahwa tidak ada dasar hukumnya pembuatan SPJ harus menggunakan uang.

“Semua mempunyai tugas dan pokoknya masing masing, dan biasanya tugas itu ada pada bendahara. Dan tidak ada dasar hukumnya untuk pembuatan SPJ harus pake uang, itu Pungli,” tegas Sujana.

“Terkait informasi ini akan kita sampaikan kepada Kepala UPP Satuan Tugas Saber Pungli,” ujarnya.

Terpisah, Ketua PPK Kutawaluya, Abdurrachman Wahid ,ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya, terkait permasalahan honor dan dugaan adanya pungutan liar (pungli) biaya Rp. 300 ribu untuk pembuatan SPJ, tidak memberikan jawaban.

Sementara itu, Nandar, Komisioner PPK Kutawaluya yang namanya disebut-sebut dalam informasi dilapangan sebagai orang yang diduga menarik atau mengkolektifkan biaya SPJ ketika dikonfirmasi onediginews.om melalui pesan whatsappnya mengatakan jika Pemilihan Umum sudah selesai dan saat ini memasuki tahapan Pilkada dan Nandar pun mengarahkan untuk mengkonfirmasi kepada Ketua PPK Kutawaluya karena bukan kewenangan dirinya untuk menjawab.

“maaf untuk Pemilu sudah selesai yang sekarang adalah Pilkada. Sekali lagi saya mohon maaf mangga ke pak Abdul Rahman sebagai ketua kami saat ini, kami tidak punya kewenangan,” singkatnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments