Karawang – Onediginews.com – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang <span;>menyatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 177 Desa di Kabupaten Karawang membutuhkan anggaran lebih karena berlangsung di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Artinya, ada pembatasan jumlah hak pilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), jadi harus ada penambahan TPS, karena Pilkades dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan yang ketat,” Kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Budianto, Kepada Onediginews.com, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, dalam <span;>Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang mengatur bahwasannya setiap TPS dibatasi sebanyak 500 orang pemilih.
“Jadi jumlah TPS ini bergantung kepada banyaknya jumlah hak pilih di masing – masing desa yang menggelar Pilkades,” ucapnya.
Oleh karenanya, Ketua Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan, pihaknya setelah melakukan rapat koordinasi dengan para stakeholder terkait dan memutuskankan untuk menambah alokasi anggaran Pilkades.
“Alokasi anggaran Pilkades ini pasti naik, karena satu bilik TPS saja anggarannya sekitar Rp. 1,5 juta, sementara per TPS dibatasi hanya 500 orang pemilih. Dengan honor petugas TPS sebanyak 7 orang sebesar Rp. 400 ribu /orang dan Linmas sebanyak 2 orang sebesar Rp. 200 ribu/perorang, sehingga jumlah hak pilih menentukan besarnya jumlah TPS,” jelasnya.
Dan setelah melakukan penghitungan yang matang, tandas Budianto, anggaran Pilkades pun ditambahkan sebesar Rp. 5,8 Miliar ,sehingga naik menjadi sekitar Rp. 24 Miliar dari awal sebesar Rp. 18,2 Miliar .
“kami sudah menghitung dengan pas, dimana kita juga membayar perhak pilih sebesar Rp. 7500 dari yang awalnya Rp. 5000 rupiah. Sehingga anggaran Pilkades 177 Desa ini naik menjadi Rp. 24 miliar,”pungkasnya.(nina)