Karawang, Onediginews.com – Ratusan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang mengalami sesak napas karena menghirup kebocoran gas dari Plant Coustik Soda PT. Pindo Delli 2.
Menindak lanjuti hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang pun mengambil langkah dengan mengeluarkan sanksi berupa paksaan pemerintah berupa penghentian sementara PT pindo Delli 2 untuk tidak melakukan pengisian ulang gas clorine kedalam tabung selama 3 hari kalender. Terhitung sejak hari Jumat (4/6/2021) sampai Senin (7/6/2021) esok.
Kepada Onediginews.com, Kepala DLHK Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan mengungkapkan bahwasannya kasus kebocoran gas Caustiq Soda PT. Pindo Delli 2, benar terjadi di plant Caustiq Soda, namun berbeda dengan kejadian kebocoran gas di tahun 2018 lalu, dimana DLHK pernah membekukan ijinnya. Kali ini lanjutnya menjelaskan, kebocoran terjadi di tempat isi ulang gas clorine yang dihasilkan plant tersebut.
“Betul terjadi kebocoran, dan kebocoran ini terjadi di plant Caustiq Soda. Dimana di plant ini proses kimia diproduksi. Proses kimia ini nantinya untuk membuat zat pemutih kertas, sabun dan lainnya. Dan di plant Caustiq Soda ini ada juga menghasilkan gas clorine,” paparnya.
“Berbeda dengan kebocoran tahun 2018 lalu, dimana yang mengalami kebocoran adalah Caustiq Sodanya. Namun sekarang kebocorannya terjadi di tempat isi ulang gas clorine. Dimana pada saat pengisian tabung gas clorine yang panjangnya 1, 8 m, lebar 60 m dengan berat kosong tabung 600 kg, kalau dengan isi beratnya mencapai 1,5 ton itu, pada saat dilakukan pengisian karena tekanan yang panas sehingga valve nya terbuka dan gas yanh sedang diisikan pun keluar,” jelas Wawan.
Dikatakan Wawan, Ada tiga perusahaan yang menjadi vendor dari PT. Pindo Delli 2 ini, yang memang kerap mengisi tabung – tabung yang dibawa dengan gas clorine di plant Caustiq Soda. Dan satu tabung dari salah satu perusahaan vendor itu yang valve tabungnya mengalami kebocoran.
“Saat itu, perusahaan tersebut mengirim 7 tabung. dan ternyata salah satu tabungnya valve mengalami kebocoran. Jadi kebocoran itu bukan murni dari PT. Pindo Delli 2, tapi dari salah satu tabung milik salah satu perusahaan tersebut,” menandaskan.
“Dan kita dinas LH sebagai tindak lanjut telah mengeluarkan sanksi paksaan pemerintah berupa penghentian sementara PT pindo Delli 2 untuk tidak melakukan pengisian ulang gas clorine kedalam tabung selama 3 hari kalender. Jadi sekali lagi kebocoran itu bukan produksi coustiq sodanya. Terhitung dari hari Jumat ini,” ujar Wawan lagi.
Pertanyaannya kemudian, kembali Wawan menerangkan, Kenapa 3 hari ?, karena ini adalah sanksi antara. Kenapa sanksi antara ? Karena sebenarnya permasalahan ini kewenangannya ada di Dinas ketenagakerjaan dimana tekanan bejana dari tabung – tabung ini harus ada sertifikasinya. Yaitu kelayakan tabung untuk digunakan.
“karena harus ada sinkronisasi hasil pengecekan tekanan bejana itu dan sertifikatnya itu ada atau tidak. Sehingga kita hentikan selama tiga hari, sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Ketenagakerjaan. Kita tunggu sampai hari Senin. Sambil DLHK juga sudah mengadakan uji lab udara Ambien. Dimana hasilnya ujinya pun baru akan keluar di hari Senin juga. Sehingga keputusan pasti dari kasus kebocoran tabung gas clorine ini bisa dilakukan setelah hari Senin,” tutupnya.
Dan soal sanksi, Wawan menegaskan kemungkinan setelah dilakukan pengkajian, dari hasil yang keluar hari Senin esok. Pihaknya baru bisa mengetahui sanksi apa yang kemudian akan diberikan.
“kemungkinan bisa penghentian sementara, pembekuan ijin atau sanksi lainnya,” pungkasnya. (Nina)