Friday, November 22, 2024
HomeBeritaDikasih Berkas Oleh Tim Kuasa Hukum 03, Bawaslu Karawang Menerima Penuh Keragu-raguan.

Dikasih Berkas Oleh Tim Kuasa Hukum 03, Bawaslu Karawang Menerima Penuh Keragu-raguan.

Karawang – Onediginews.com – Komisioner Bawaslu Karawang nampak ragu – ragu menerima berkas yang disodorkan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 03 (Jimmy – Yusni).

Padahal menurut Ketua Tim Gabungan Kuasa Hukum Paslon 03, Ade Suhara menuturkan bahwasanya berkas tersebut hanyalah tanda bukti bahwa pihaknya sudah bekerja maksimal sepanjang 15 hari sejak pelaporan dilakukan, untuk memenuhi permintaan Bawaslu agar pihaknya melengkapi sejumlah bukti – bukti yang menunjukan atau mengarah kepada adanya dugaan Money Politics yang masif.

“Tentu ini membuat kami kecewa, dan kami anggap Bawaslu tidak profesional dan tidak memahami aturan – aturan yang ada,” ucapnya menyesalkan.

“Berkas itu adalah hasil kerja keras kami selama 15 hari dari mulai tanggal 8 Desember 2020 lalu, dimana kami sudah mengumpulkan data – data karena Bawaslu sendiri yang mengatakan pada saat melakukan klarifikasi, bahwa kita masih kekurangan bukti – bukti fisik berupa rekaman vidio, foto -foto dan surat pernyataan dari proses terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu, Money Politics atau politik uang yang masif,” jelas Ade memaparkan.

Ade mengulas, awal kedatangan pihaknya adalah untuk beraudiensi dengan Bawaslu Karawang, untuk mempertanyakan kaitan dihentikannya kasus dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan pihaknya beberapa waktu lalu.

“Dan kami juga datang kesini untuk melengkapi berkas yang saat itu diminta Bawaslu . Namun entah kenapa Bawaslu malah enggan menerima. Dengan alasan kasus sudah dihentikan,”paparnya.

“Alasan dihentikan, yaitu bahwa laporan kita tidak memenuhi syarat atau tidak lengkap untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan, hal inilah kemudian mengapa kami ingin beraudiensi,” imbuh Ade.

Disoal langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh Paslon 03, Ade mengungkapkan pihaknya akan merumuskan terlebih dahulu.

“Langkah selanjutnya, kita akan rumuskan lagi, untuk melanjutkan ketahap berikutnya seperti apa,”pungkas Ade.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Kursin Kurniawan menuturkan dihentikannya pelaporan kasus dugaan money politics yang diduga dilakukan oleh tim paslon 02 ( Cellica Nurrachadianna dan Aep Saepulloh) di Pilkada Karawang lalu, merupakan hasil keputusan rapat tertinggi Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yakni rapat pleno.

Dimana dari rapat pleno ini diputuskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur, sehingga harus dihentikan.

“Rapat pleno adalah rapat tertinggi yang dilakukan Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang beranggotakan yakni, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya.

Ditanya awak media, unsur – unsur apa saja yang tidak terpenuhi, Kursin justru malah menjawab bahwa hal tersebut bukanlah bagian dari tufoksi (tugas pokok dan fungsi) kerjanya.

Dirinya mengaku hanya menerima laporan saja bahwa kasus dugaan pelanggaran money politics tersebut tidak memenuhi unsur dan harus dihentikan.

“Ini bukan saya ya waktu itu (pada saat melakukan kajian), saya hanya dilaporkan jika kasus tersebut tidak memenuhi unsur baik materil maupun formil dan harus dihentikan,” tandasnya menjelaskan.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kursin, mekanisme kerja Bawaslu adalah kolektif kolegial, sehingga tidak menjadi masalah jikapun dirinya tidak mengikuti kajian permasalahan tersebut di Gakumdu.

“Ya, yang terpenting kita sudah bekerja sesuai rule / aturannya,” kata Kursin.

Dan soal keragu- raguan pihaknya menerima berkas yang diberikan oleh tim kuasa hukum paslon 03, Kursin menjelaskan karena Bawaslu tidak ingin hal tersebut kemudian dijadikan acuan. Pasalnya kasus sudah diputuskan untuk dihentikan.

“Kita lihat dulu, kalau sekedar cinderamata ya bolehlah kita terima, namun jangan sampai hal ini sebagai acuan,” tegasnya.

Ia pun mempersilahkan pihak kuasa hukum 03, melanjutkan laporan ke jenjang hukum yang lebih tinggi. Menurutnya hal itu justru lebih baik.

“Silahkan saja, itu lebih baik,” pungkasnya.(NN)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments