Friday, November 22, 2024
HomeBeritaDilaporkan ke Kejati Jabar, Kades Sukaluyu Diduga Paksa Pengusaha Beri Uang Fee...

Dilaporkan ke Kejati Jabar, Kades Sukaluyu Diduga Paksa Pengusaha Beri Uang Fee Hingga Miliaran Rupiah

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |  Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners melaporkan Kepala Desa Sukaluyu dan Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jawa Barat.

Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners yang terdiri dari, Dr.M.Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, Zarisnov Arafat, S.H.,M.H., Dian Suryana, S.P.,S.H.,M.H. Dan Irfan Hanafi,S.H.,M.H.

Dalam siaran persnya, Gary Gagarin menuturkan, jika kliennya (sebuah perusahaan HBSP) dipaksa memberikan sejumlah uang fee dari hasil usaha bekerja sama dengan pihak perusahaan yang berada diwilayah Desa Sukaluyu.

“Jadi, klien kami dipaksa memberikan sejumlah fee dari hasil usaha yang bekerja sama dengan perusahaan yang berada di wilayah desa Sukaluyu. Yang mana dipaksa dituangkan dalam bentuk perjanjian. Klien kami mulai memberikan fee sejak tahun 2021 smpai dengan tahun 2024 dengan total uang yang sudah diberikan kurang lebih Rp. 1,4 Milyar,” ungkapnya.

“Klien kami memiliki pekerjaan di beberapa perusahaan yang ada di Desa Sukaluyu, dan itu diminta memberikan fee dengan alasan demi kondusifitas lingkungan,” ujar Gary lebih lanjut.

Oleh karena itu, tegas Gary, pihaknya menduga Kepala Desa Sukaluyu diduga telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang menyatakan bahwa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu milyar rupiah.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,”ulasnya. (Red)

 

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments