KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop) Kabupaten Karawang marah besar mendengar pengurus baru KUD Sumber Padi masih saja berani-beraninya menjual aset milik KUD tersebut.
Pasalnya, berdasarkan data Dinkop, KUD Sumber Padi masih memiliki tunggakan hutang kepada Kementerian Keuangan melalui Bank Bukopin sebesar Rp. 154 juta-an.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang, Dindin Rachmayadi, melalui Kepala Bidang Koperasi, Diah Mira Desi didampingi Subkor Pengawas, Yeni, mengungkapkan, berdasarkan anggaran dasar KUD Sumber Padi dan pengurus lamanya yang memang sudah ada yang meninggal dunia dan mengundurkan diri maka terbentuklah kepengurusan baru yang diketuai oleh Erik.
“semua anggota yang hadir, setuju KUD Sumber Padi diaktifkan kembali dan sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan disepakati diketuai oleh Erik. Termasuk membuat berita acara rapat anggota dan membuat susunan laporan kepengurusan yang baru juga ke notaris untuk dilegalkan, maka terbentuklah pengurus baru KUD Sumber Padi periodesasi 2024-2029,” kata Yeni mengawali, Rabu (30/10/2024).
Setelah kepengurusan baru ini terbentuk, lanjutnya, Dinas Koperasi mengingatkan kepada Erik beserta jajaran jika pengurus KUD Sumber Padi ingin menjual aset-asetnya, maka hutang KUD Sumber Padi untuk dilunasi terlebih dahulu.
“Hanya saja para pengurus baru ini bersikeras KUD Sumber Padi tidak mempunyai hutang sehingga mereka merasa berhak menjual aset-aset KUD tersebut,” ungkap Yeni.
“Ketika kita meminta bukti pelunasannya mereka (Erik, Dadan dan Dedi ) juga tidak bisa memperlihatkannya. Mereka malah berargumen dan bersikeras hutang -hutang KUD sudah dibayarkan oleh orang tuanya almarhum pak Tatang (Ketua KUD Sumber Padi lama) melalui sebuah perusahaan dan mengaku punya bukti-buktinya,” ujarnya lagi.
Akan tetapi, Yeni kembali menerangkan, ketika Dinas Koperasi meminta bukti-bukti pembayaran yang dimaksud, pengurus baru masih saja tetap tidak bisa membuktikan.
“Nah, kalau sudah lunas aset -aset inikan menjadi hak milik KUD, mangga mau dijual atau dialihfungsikan pun. Yang terpenting untuk Dinas adalah ada bukti pembayaran lunas dan kepengurusannya pun terbentuk sesuai prosedur,” ulas Yeni menandaskan.
“Tapi mereka tetap saja menjual aset-aset KUD Sumber Padi sementara mereka tidak bisa memperlihatkan bukti pelunasannya,” imbuhnya lagi
Dinas Koperasi pun sudah memberikan peringatan namun tetap tidak diindahkan. Bahkan sudah ditegaskan jika mereka bisa dilaporkan dan di BAP oleh anggota. Dan pengurus baru bisa menjual aset harus berdasarkan rapat anggota.
“Nah, pada saat rapat anggota ada tidak pembahasan terkait aset -aset yang akan dijual. Yang nanti tertuang didalam berita acara dimana semua anggota menandatangani kesepakatan terkait penjualan aset ini,” kata Mira menambahkan.
“Karena nanti dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Sumber Padi tahun 2025, pengurus dan pengawas harus menjelaskan pertanggungjawaban penggunaan uang hasil penjualan aset tersebut kepada anggota, baru nanti ada sisa hasil usaha dari penjualan aset bisa dibagikan kepada anggota,” imbuhnya.
Terakhir disampaikannya, menindaklanjuti adanya pelaporan penjualan aset KUD Sumber Padi ini, Mira menuturkan, pihaknya akan segera mengudang Erik, Dadan dan Dedi sebagai pengurus baru untuk meminta klarifikasinya.
“Kira akan undang pengurus KUD Sumber Padi untuk meminta penjelasan mereka seperti apa,” pungkasnya.
Diketahui, Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Padi berdiri tahun 1995 diketuai oleh H. Tayang Sukarya (Alm), Sekretaris : Nining Halimah dan Bendahara : H. Amba Ambari (Alm). Dengan Badan Pengawas Ketua : H. Sanin Suyatna.
Setelah dirasa vakum selama beberapa tahun, KUD Sumber Padi kemudian diaktifkan kembali dengan membentuk kepengurusan baru periodesasi 2024-2029. Diketuai Erik , Sekretaris : Dadan Iskandar dan Bendahara : Dedi Iskandar
Reporter : Nina Melani Paradewi