KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Belum lama ini publik dikagetkan dengan adanya kabar anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang diduga terafiliasi Partai Politik, namun bisa lolos dalam proses seleksi penerimaan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang.
Padahal anggota komisioner Panwascam Karawang Barat bernama Sumarlan itu diketahui secara umum memang terlibat aktif dalam setiap kegiatan Partai Gelora.
Bawaslu Karawang pun dinilai tidak profesional, adil, tertib, terbuka, dan akuntabel dalam melaksanakan proses rekrutmen anggota Panwas Kecamatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang Tahun 2024.
Sebagaimana dikatakan Nendra Andriana, warga Kelurahan Karangpawitan, kepada ondiginews.com, Senin (21/11/2024). Bawaslu Karawang seolah mempertahankan Sumarlan sebagai Panwascam padahal Bawaslu mengetahui Sumarlan terlibat langsung dengan partai politik.
Ia pun sempat mempertanyakan terkait Sumarlan ini ke Bawaslu Kabupaten Karawang. Dan dihadapan Komisioner Bawaslu Divisi SDM Rizal, Sumarlan mengakui jika dirinya memang pernah bergabung di Partai Gelora namun hanya sebagai admin yang diperbantukan selama beberapa bulan saja.
“Sumarlan saat itu mengatakan jika ia hanya sebagai admin yang bekerja tiga bulan saja dari Mei sampai Juli 2024. Tetapi nyatanya, di Partai Gelora ia sudah aktif sejak bulan Desember 2022 lalu. Dan ketika Rizal menanyakan benar tidak ada foto-foto Sumarlan disosial media, Sumarlan mengatakan jika dirinya hanya ditag saja oleh rekannya. Namun faktanya saya mempunyai bukti jika dalam unggahan foto yang diposting dan ditag ke akun pribadinya Sumarlan. Sumarlan pun menyukainya (like). Artinya Sumarlan ini sudah berbohong, membuat kebohongan publik, ” kata Nendra mengungkapkan.
Adapun kemudian nama Sumarlan ini tidak masuk kedalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), lanjut Nendra, bagi dirinya bukan berarti bisa menjadi bukti bahwa Sumarlan tidak terlibat kedalam partai politik. Karena foto-foto kegiatan aktifnya di Partai Gelora sudah banyak jejak digitalnya di media sosial.
Menurut Nendra, Harusnya sebagai penyelenggara tidak boleh ada foto foto atau dokumentasi yang melibatkan partai politik apalagi sekarang masyarakat Kabupaten Karawang akan menyelenggarakan Pilkada, netralitas penyelenggara harus benar benar dikedepankan.
Sementara foto foto Sumarlan yang aktif di partai politik yang sekarang tersebar masih sangat baru sebelum dirinya menjabat sebagai anggota Panwascam di Kecamatan Karawang Barat.
“Oleh karenanya saya menantang Bawaslu Kabupaten Karawang untuk bertemu duduk bareng membuktikan Sumarlan ini bukan sebagai anggota ataupun tim kampanye Partai Gelora 2024,” ucap Nendra.
“Karena bagi saya, janggal laporan saya atas Sumarlan diberhentikan Bawaslu dengan alasan secara materiil tidak memenuhi unsur,” imbuhnya.
Yang lebih disesalkan lagi, Nendra melanjutkan, Bawaslu Karawang seolah menantang masyarakat untuk melaporkan Sumarlan.
“Saya menilai Bawaslu Karawang tidak profesional, adil, tertib, terbuka, dan akuntabel dalam melaksanakan proses rekrutmen anggota Panwas Kecamatan. Kita akan laporkan terkait hal ini ke Bawaslu RI dan DKPP,” tegasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, sampai berita ini diturunkan, Rizal, Komisioner Bawaslu Karawang Divisi SDM belum memberikan jawaban.
Reporter : Nina Melani Paradewi