KARAWANG – ONEDIGINEWS.COM – Kasus gugatan warga Desa Kedawung, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Karawang, Maman Fahturahman ke Komisi Informasi Jawa Barat terus bergulir memanas.
Pasalnya, Kepala Desa Kedawung, Januri dalam hal ini mewakili pemerintahan desa Kedawung sebagai termohon datang memenuhi panggilan Komisi Informasi Jawa Barat tanpa membawa berkas selembar pun.
Padahal hari itu Rabu, 13 Juli 2022, Majelis Komisioner Hakim Komisi Informasi Jawa Barat, mengagendakan pemeriksaan berkas gugatan yang dilayangkan Maman Fahturahman.
“Karena tidak membawa berkas selembar pun, saya menolak untuk mediasi dengan pihak termohon dalam hal ini Pemerintah Desa Kedawung yang diwakili Kadesnya Pak Januri. Atas ketidaksepakatan dalam mediasi, sidang akan dilanjutkan pada proses ajudikasi,” kata Maman usai mengikuti Persidangan di Jalan Turangga, Kota Bandung, Kamis (14/7/2022).
Menurut Kuasa Hukum Maman Fahturahman, H. Yulianto Bakhtiar, SH proses ajudikasi merupakan proses tahapan sidang selanjutnya, yang mana para komisioner majelis hakim Komisi Informasi akan memeriksa mengenai urgensi dan kepentingan dari pemohon dalam hal ini Maman Fahturahman yang meminta salinan otentik berupa APBDes Desa Kedawung, selama periode Kades Januri.
Yulianto Bakhtiar menyebutkan upaya gugatan ke Komisi Informasi Jawa Barat terpaksa dilakukan oleh Maman, setelah hampir empat bulan ia meminta dokumen otentik yang berkaitan dengan APBDes tak kunjung diberikan oleh Pemerintah Desa Kedawung, bahkan dua surat resmi terkait permintaan informasi publik itu tak kunjung diberikan oleh pihak Pemerintah Desa Kedawung.
“Kami hanya mengingatkan kepada kepala desa manapun di Kabupaten Karawang bahwa dana desa serta anggaran apapun bukan warisan milik pribadi anda. Ketika ada masyarakat maupun lembaga yang menanyakan maka data tersebut wajib diberikan, jangan ada kekhawatiran disalahgunakan, kalau bersih kenapa risih,” kata Yulianto.
Selain itu Yulianto juga mendapat informasi dari beberapa masyarakat Desa Kedawung yang ingin mendapatkan advokasi untuk memohon informasi publik. Pihaknya akan membantu masyarakat, sepanjang keinginan dan itikad baik pemohon bahwa setelah data didapatkan, pemohon akan menggunakan data untuk ikut serta dalam pembangunan desa maupun terlibat dalam pengawasan kegiatan di desa.
Sementara itu Kades Januri yang dihubungi media tak memberikan konfirmasi apapun, pada konfirmasi telah diterima di pesan whatapp miliknya. (Red)