Saturday, September 7, 2024
HomeBeritaDirugikan Rp. 1,7 Juta Oleh Oknum Petugas MUF, Nasabah Lapor Polisi

Dirugikan Rp. 1,7 Juta Oleh Oknum Petugas MUF, Nasabah Lapor Polisi

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Nasabah PT. Mandiri Utama Finance (MUF) yang merasa tertipu oleh oknum debt colektor yang merampas kendaraannya saat hendak membayar angsuran, akhirnya melakukan pelaporan ke Polres Karawang.

 

Nasabah Mandiri Utama Finance Ilah Romlahwati (40) mengatakan, sebelumnya debt colektor berniat untuk membantu mengenai tunggakan pembayaran kendaraannya, namun saat hendak membayar tunggakan, kendaraan sepeda motornya yang ada malah dirampas.

“Lalu saya keesokan hari diperintahkan untuk menghadap atasannya yaitu Abdul Wahab. Ketika saya bertemu dengan Pak Abdul Wahab untuk menyelesaikan tunggakan motor yang sudah dua bulan, mau jalan tiga bulan, tetapi saya ditekan harus membayar biaya penanganan sebesar satu juta tujuh ratus, jadi pembayaran tunggakan tiga bulan sebesar tiga juta seratus dengan tambahan biaya penanganan totalnya empat juta delapan ratus. Karena kurang tiga ratus ribu, motor tetap ditahan, tetapi akhirnya saya cuma bayar 4 juta tapi masuk angsurannya cuma dua bulan. Motor baru bisa diambil tadi, “tuturnya pada Kamis (19/10/2023).

Menurutnya, dirinya membuat laporan ke Polres Karawang karena merasa ditipu oleh oknum petugas dari Mandiri Utama Finance dan sangat dirugikan karena harus membayar secara cuma-cuma uang sebesar Rp1,7 juta.

” Jadi saya bukan dibantu tetapi malah ditipu oleh debt colektor sehingga saya buat laporan ke kepolisian. Semoga apa yang menjadi laporan saya dapat di tidak lanjut oleh kepolisian dan semoga kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang terkena tipu oleh colektor, “tandasnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum dan Pemerintahan, DR. Muhammad Gary Gagarin SH.,MH., turut angkat bicara mengenai nasabah PT. Mandiri Utama Finance yang merasa tertipu oleh oknum debt colektor yang merampas kendaraanya saat hendak membayar ansuran.

Gary Gagarin mengatakan, menganalisis memapakai dua sisi dari kacamata leasing dan kacamata debitur. Kalau dari pihak perusahaan, tentunya perbuatan debitur masuk ke dalam kategori wanprestasi karena membayar tidak tepat waktu. Sehingga mereka berkewajiban memberikan teguran kepada debitur.
“Dari sisi debitur, sebenarnya sudah ada iktikad baik yg ditunjukan dengan datang sukarela ke kantor dengan maksud membereskan tunggakan kewajiban,” katanya.

Gary menjelaskan dari pandangan hukumnya, perbuatan debt collector ini seolah memberikan bantuan, tetapi justru membebankan biaya tambahan diluar kewajiban pihak debitur. Karena pada dasarnya tidak ada kewajiban hukum bagi debitur untuk membayar biaya penanganan kepada leasing untuk debt collector. Sehingga dalam hal ini muncul 2 masalah hukum. Pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan karena ada rangkaian kebohongan, sehingga debitur mau ikut dan menuruti permintaan collector. Dan secara perdata ada perbuatan melawan hukum karena membebankan biaya diluar kewajiban debitur.

” Collector itu pihak ketiga tidak memiliki hubungan hukum dengan debitur sehingga itu menjadi tanggungjawab pihak yang memperkerjakan, “tuturnya.

Gary menambahkan, dalam hal ini, nanti perlu di lihat apakah ini memang diperintahkan langsung dan secara tertulis oleh perusahaan, maka bisa masuk terlibat dan mendukung perbuatan melawan hukum yg dilakukan oleh collector.
“Pihak kepolisian harus terus melakukan langkah preventif dan represif apabila ditemukan banyak pengaduan dari masyarakat agar masyarakat tidak dirugikan, ” tandasnya.

Terpisah, Abdul Wahab, Petugas PT. Mandiri Utama Finance ketika dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, malah memilih bungkam daripada memberikan penjelasan. (Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments