KOTA BEKASI | ONEDIGINEWS.COM | Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah melakukan pengembalian gaji pegawai ke kas daerah sebagai tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan APBD 2022 Kota Bekasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Syaeful Mikdar mengatakan pengembalian gaji berawal dari konsep hasil pemeriksaan BPK untuk pemeriksaanTahun Anggaran 2022 bahwa terdapat kekurangan potong atas ketidakhadiran TKK yang diakibatkan adanya ketidakcocokan data yang diupload dan disampaikan oleh sekolah kepada Dinas Pendidikan yang menjadi dasar dalam penggajian dengan hasil rekam pada aplikasi absensi Pemerintah Kota Bekasi.
Berdasarkan hal tersebut, Inspektorat melakukan review atas pembayaran gaji pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi dengan hasil bahwa terdapat kekurangan potong atas beban gaji pada Dinas Pendidikan yang disebabkan oleh ketidakcocokan antara absensi yang disampaikan oleh sekolah dengan hasil finger absen yang ada disekolah sebesar Rp. 338.034.594,50.
Atas dasar hasil review tersebut, Dinas Pendidikan melakukan penagihan untuk dilakukan pengembalian terhadap kelebihan pembayaran tersebut. Adapun hasil penagihan kepada TKK yang kurang potong, disetorkan kembali ke kas daerah melalui Bank Jabar menggunakan format bend 17 untuk selanjutnya dilaporkan ke BPK Perwakilan Jawa Barat.
Keterangan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas dugaan pungli dan pemotongan gaji TKK yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Bekasi. (goeng)