KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pelican Crossing yang dipasang di Jalan Ahmad Yani, By Pass, Karawang Kota, Karawang, antara Lapang Karangpawitan dan Masjid Al – Jihad sejak awal pemasangan hingga diujicobakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang tahun 2019 silam sampai hari ini belum maksimal digunakan oleh para pejalan kaki dan kondisinya saat ini pun sudah lama rusak.
Fasilitas umum yang ramah bagi masyarakat dan bisa diakses siapa saja ini, sehingga keberadaannya dinilai sangat bermanfaat bagi warga masyarakat pejalan kaki juga penyandang disabilitas seharusnya bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dikonfirmasi onediginews.com, Senin (20/6/2022), Kepala Bidang Sarana dan Prasana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Dhiky Prayoga mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mengkaji kembali kegunaan Pelican Crossing yang terpasang antara Lapang Karangpawitan dan Masjid Al – Jihad itu. Ia pun memohon maaf jika sementara waktu fasilitas penyebrangan jalan tersebut tidak bisa digunakan.
“Saat ini kita masih sedang melakukan pengkajian dan evaluasi, setelah diperbaiki nanti apakah akan kita pindahkan ke tempat lain atau bagaimana, termasuk juga bagaimana mensosialisasikan Pelican Crossing ini kepada masyarakat pejalan kaki,” kata Dihcky
Menurut Dhicky melihat kemanfaatan Pelican Crossing tersebut, ada kemungkinan Dishub akan melakukan pemindahan ke tempat lain yang memang sesuai dengan penggunaannya. Meski ditambahkannya, tempat pemasangannya saat ini juga memang sudah tepat.
“Kemungkinan akan kita pindahkan tempatnya tidak disitu, karena disitu kecepatan mencapai 40 Km/jam, pindahnya kemana ?, saat masih kita kaji,” ujarnya.
Untuk biaya perbaikannya sendiri, Dhiky menyebutkan Dishub Kabupaten Karawang akan menyiapkan anggaran sebesar Rp. 150 juta-an dari APBD Karawang 2022.
“masuknya ke pemeliharaan meski kondisinya rusak total, bukan lagi pemasangan baru,” tandasnya. (Nina)