KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Meski sudah dihimbau agar tidak menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan, Kampus Horizon Karawang yang terletak di Jalan Pangkal Perjuangan By Pass, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat hingga kini masih membandel.
Pasalnya, himbauan yang telah dilayangkan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang untuk tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir seolah tak diindahkan.
Pantauan media dilapangan, Senin (6/3/2023) pagi, sepeda motor milik mahasiswa tampak berjajar terparkir memanjang bahkan sampai ke bahu jalan. Jika jam pulang belajar mengajar pun arus lalu lintas didepan sekolah tersebut menganggu pengendara kendaraan bermotor yang lain sehingga mereka membunyikan klakson kendaraannya masing-masing.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan Dishub Kabupaten Karawang, Ade mengungkapkan bahwa kampus Horizon Karawang belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Perparkiran di Luar Ruang (Analisis dampak lalu lintas ).
Bahkan diungkapkan Ade, pihaknya pun sudah melayangkan teguran kepada management Kampus Horizon agar pihak kampus membuat kantong parkir.
” blm ada ijin dlunya stikes klw ngak salah, sdh d tegor bahkan termasuk disarankan berkomunikasi dengan lingkungan setempat, ” kata Ade ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya.
“Alasanya tdk ada kantong parkir sdh d sarankan k sebrangnya tdk berkenan,” imbuhnya seraya enandaskan bahwa saat ini Dishun sedang dalam proses tindak lanjut kelapangan.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Assistant Chief Operations Officer Horizon Karawang Dannia Andasari Ardin melalui PR Horizon Karawang, BW Gender mengatakan terkait dengan permasalahan parkir kendaraan bermotor mahasiswa di Kampus Horizon Karawang, pihaknya sebenarnya sudah menyediakan tempat parkir yang berada di wilayah Kampus Horizon Karawang.
Namun lanjutnya, kadangkala mahasiswa masih memarkirkan sepeda motornya hingga ke luar batas area parkir yang telah disediakan.
“Untuk hal tersebut kami secara terus-menerus melakukan upaya sosialisasi dan upaya mendisiplinkan para mahasiswa kami mengenai masalah parkir kendaraan,” kata Dianna.
“Kami juga telah bertemu dengan pihak Dinas Perhubungan Karawang dan permohonan ijin mengenai kantong parkir tersebut sedang kami ajukan kepada pihak Dinas Perhubungan Karawang sehingga kini kami sedang menunggu proses dari pengajuan ijin tersebut sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Ironis sekali memang, padahal dalam Perda Kabupaten Karawang Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang didalamnya mengatur juga tentang perizinan perparkiran dan sanksi.
Perparkiran Kampus Horizon Karawang bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.
Dalam Perda nomor 3 tahun 2018 pasal 17 tertuang bahwa Setiap orang atau Badan yang menyelenggarakan fasilitas parkir wajib memiliki izin. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bupati. Atau Bupati dapat mendelegasikan kewenangan pemberian izin kepada kepala Perangkat Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
Adapun untuk ketentuan pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 Setiap orang atau Badan yang menyelenggarakan fasilitas parkir tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).
Reporter : Nina Melani Paradewi