KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) turut menyotori tajam terkait prilaku Panwascam Karawang Barat yang disinyalir telah melanggar etika.
PDPSP menyampaikan, bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyebutkan, Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 ayat (7)).
Dengan demikian, PDPSP menegaskan demokrasi yang diawali dari Pemilu harus menghasilkan pemimpin yang berintegritas. Pemilu yang berintegritas diawali dari penyelenggara Pemilu yang berintegritas.
Sementara, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah Pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Dimana, dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat 6, bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disebut Kode Etik, adalah satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan.
Ketua PDPSP, Sofiyan, melihat adanya indikasi atau dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh komisioner Panwas Kecamatan Karawang Barat.
Dan itu menurutnya, masuk kedalam kategori pelanggaran kode etik yang cukup berat, karena telah menabrak norma-norma etika sebagai penyelenggara pemilu dan Sumpah Janji sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Bawaslu Karawang telah diberi kewenangan untuk menangani pelanggaran kode Etik Panwas Kecamatan Karawang Barat tersebut dengan dasar Peraturan bawaslu nomor 4 tahun 2019, tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Pada pasal 45 ayat (1), dimana disebutkan, Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS,” urainya.
Sofiyan menandaskan, untuk itu, Bawaslu Karawang dalam menangani pelanggaran yang diduga dilakukan Panwascam Karawang Barat harus tegas dan tidak mentolerir apapun.
“Bawaslu harus berani memberikan sanksi yang tegas agar marwah Bawaslu dan jajarannya yang sudah tercoreng kembali baik. Berhentikan dan Ganti Panwascam Karawang Barat, atau kami PDPSP akan adukan permasalahan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ucap Sofiyan tegas.
Sebelumnya, ramai menjadi perbincangan publik, foto bersama Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam ) Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dengan Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo pada saat kunjungannya ke sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu, dimana kemudian foto tersebut viral dimedia sosial dan mendapat banyak sorotan.
Reporter : Nina Melani Paradewi