KOTA BEKASI | ONEDIGINEWS.COM | Badan Pusat Statistik (BPS) merilis tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kota Bekasi mencapai 7,9% . Dan menempati posisi teratas sebagai daerah dengan pengangguran tertinggi di Jawa Barat.
Hal tersebut pun sempat disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi pada Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 beberapa waktu lalu. Dikatakannya, Persentase angka pengangguran di Kota Bekasi telah melebihi angka standar nasional.
“Persentase angka pengangguran di Kota Bekasi saat ini berada di angka 7,9 persen sementara pengangguran nasional sebesar 7,6 persen,” kata Sekda.
Oleh karenanya, Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Bekasi pun terus berupaya menekan angka pengangguran dan menangani permasalahan ketenagakerjaan.
Salah satu diantaranya dengan menggelontorkan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar kurang lebih Rp. 600 juta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi untuk pemberdayaan ekonomi.
Diketahui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Bekasi adalah dana yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri. Dana ini dikucurkan oleh pemerintah pusat setiap tahunnya dengan besaran mencapai sekitar kurang lebih Rp. 5 sampai 6 Miliar.
Dalam suatu kesempatan, tepatnya, Senin (24/2/2025) bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, kepada sejumlah wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih ketika dikonfirmasi terkait masih tingginya angka pengangguran di Kota Bekasi, pengelolaan anggaran DBHCHT dan hasil (output) yang didapat. Melalui Kepala Bidang Penempatan, Tri Kartika, membantah data pengangguran terbuka yang dirilis BPS tersebut.
“Data itu salah, tahun lalu yang tertinggi itu Cimahi dan kita (Kota Bekasi) justru sudah dibawah Kabupaten Bekasi. Jadi saya luruskan sekali lagi pengangguran di Kota Bekasi bukan yang tertinggi se-Jawa Barat, tidak benar itu,” ucap Tri Kartika mengawali
Anehnya lagi, Disnaker sendiri mengaku tidak mempunyai data atau angka tentang jumlah angkatan kerja (penduduk yang bekerja dan pengangguran terbuka) di wilayah kerjanya. Dan justru tetap mengacu kepada data BPS.
“Kami tidak memiliki data. Karena data angkatan kerja ini begitu fleksible dan tidak sinkron satu sama lain. Data kami dapat dari BPS, karena BPS- lah yang bekerja sama dengan Kementerian melalui Satuan Kerja Nasional. Sedangkan untuk dinas sendiri hanya memiliki data pembuat Kartu Kuning (AK1),” ulasnya.
Ditanya lebih lanjut terkait upaya Disnaker untuk mengurangi pengangguran dan memperluasan kesempatan kerja bagi masyarakat Kota Bekasi khususnya, Tri Kartika menuturkan, jika pihaknya melaksanakan sejumlah sosialisasi, yang diantaranya mensosialisasikan informasi tentang lowongan kerja yang ada di website Kementerian Tenaga Kerja kepada SMK-SMK yang memiliki Bursa Kerja Khusus (BKK).
“mensosialisasikan Balai Latihan Kerja ( BLK) Kompetensi yang memang letaknya ada di Kota Bekasi juga mensosialisasikan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) atau yang lebih dikenal Cevest,” terang Tri Kartika.
“Selain itu Disnaker juga memberikan motivasi kepada para siswa dan siswi disekolah-sekolah. Karena permasalahan utama lulusan-lulusan baru di Kota Bekasi adalah mentalnya, dimana mereka hanya ingin bekerja yang dekat dengan rumah tidak mau bekerja jauh. Juga menawarkan empat vidio tron milik Pemkot Bekasi kepada perusahaan untuk menyebarluaskan lowongan kerja mereka,” imbuhnya.
Lalu bagaimana dengan anggaran DBHCHT ?, Kadisnaker hanya singkat menjawab, jika dana tersebut telah dialokasikan untuk pelatihan 59 peserta dari 12 Kecamatan yang ada di Kota Bekasi dalam dua bidang keterampilan, yakni pelatihan las dan servis AC.
Menurutnya, program ini sudah sesuai dengan mekanisme dan peruntukannya pun sudah tepat sasaran.
Reporter : Nina Melani Paradewi