KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang melaksanakan kegiatan sosialisasi bantuan ternak Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) untuk Kecamatan Rancakalong dan Tanjungmedar tahun anggaran 2022. Bertempat di aula Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang. Selasa, 15 Maret 2022.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang, Pihak BAPPPEDA, Kepala UPTD Peternakan dan Perikanan Wilayah Pamulihan dan Tanjungkerta, Ketua FDM Kecamatan Rancakalong dan Tanjungmedar, para Kepala Desa se Kecamatan Rancakalong dan Tanjungmedar, dan Para Ketua LPM se kecamatan Rancakalong dan Tanjung Medar.
Kendati demikian, untuk Desa di wilayah Kecamatan Tanjungmedar terdapat 7 Desa yang mendapatkan bantuan ternak dari program PIK dan ada 2 Desa yang tidak mendapat bantuan tersebut diantaranya Desa Sukatani dan Desa Tanjungwangi. (Bedasarkan informasi dari Ketua FDM Tanjungmedar).
Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini ialah sebagai pembekalan dan pemahaman kepada stakeholder terkait Teknis dan apa itu Hak dan Kewajibanya.
Menurut informasi database yang di dapat dari pihak Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang, untuk nama pernerima atau kelompok yang mendapatkan bantuan hibah ternak dari program PIK tersebut, diantaranya ;
1. LPM Desa Cibunar, Desa Cibunar , Kecamatan Rancakalong Komoditasnya Kelinci berjumlah total 55 ekor, diantaranya 50 ekor betina dan 5 ekor pejantan.
2. LPM Desa Nagarawangi, Desa Nagarawangi Kecamatan Rancakalong komoditasnya Kelinci berjumlah total 55 ekor diantaranya 50 ekor betina dan 5 ekor pejantan.
3. LPM Desa Rancakalong, Desa Rancakalong Kecamatan Rancakalong komoditasnya Kelinci berjumlah total 55 ekor, diantaranya 50 ekor betina dan 5 ekor pejantan.
4. LPM Desa Pangadegan, Desa Pangadegan Kecamatan Rancakalong komoditasnya Kambing PE berjumlah total 8 ekor diantaranya 7 ekor betina dan 1 ekor pejantan.
5. LPM Desa Sukahayu, Desa Sukahayu Kecamatan Rancakalong komoditasnya Kambing PE berjumlah total 8 ekor, diantaranya 7 ekor betina dan 1 ekor pejantan.
6. LPM Desa Pasirbiru , Desa Pasirbiru Kecamtan Rancakalong komoditasnya Kambing PE berjumlah total 8 ekor diantaranya 7 ekor betina dan ekor pejantan.
7. LPM Desa Sukasirnarasa, Desa Sukasirnarasa Kecamatan Rancakalong komoditasnya Domba berjumlah total 8 ekor, diantaranya 7 ekor betina dan 1 ekor pejantan.
8. LPM Desa Pamekaran, Desa Pamekaran kecamatan Rancakalong komoditasnya Domba berjumlah total 8 ekor, diantaranya 7 ekor betina dan 1 ekor pejantan .
9. LPM Desa Cibungur, Desa Cibungur, kecamatan Rancakalong komoditasnya Kambing Saanen berjumlah total 5 ekor diantaranya 4 ekor betina dan 1 ekor pejantan.
10. LPM Desa Sukamaju, Desa Sukamaju kecamatan Rancakalong komoditasntnya Itik Manila (entog) berjumlah total 231 ekor, diantaranya 210 ekor betina dan 21 ekor pejantan.
11. Beberapa LPM Desa se-Kecamatan Tanjungmedar, yang terdiri 7 Desa se Kecamatan Tajungmedar komoditasnya Kambing PE berjumlah total 27 ekor betina
Saat dikonfirmasi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Ir. I Gede Kembar Suastika) mengatakan bahwa pihaknya pada hari ini pihaknya melaksanakan kegiatan sosialiasi bantuan ternak PIK tahun anggaran 2022 berdasarkan musrembang pada tahun 2021.
” Pada hari ini kami dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang melaksanakan sosialisasi kegiatan khususnya untuk bantuan ternak yang akan disampaikan kepada masyarakat di kecamatan rancakalong dan kecamatan tanjungmedar. Kalau Kecamatan PIK untuk tahun anggaran 2022 sebagi hasil dari musrembang tahun 2021 ada 4 Kecamatan yang mengajukan yang ada PIK nya diantaranya Kecamatan Darmaraja, Kecamatan Jatinangor, Kecamatan Rancakalong dan kecamatan Tanjungmedar. Dan terkait sosialisasi yang di laksanakan pada hari ini untuk kecamatan racakalong dan kecamatan tanjungmedar, ” Ucapnya.
Menurutnya, pihaknya melaksanakan kegiatan sosialiasi ini sebagai pembekalan dan pemahaman kepada stakeholder terkait apa itu Hak dan Kewajibanya.
” Ya Sesuai dengan tujuan dan pelaksanaan sosialisasi kami pada hari ini, bahwasanya semua stakeholder mempunyai hak dan kewajiban , seperti halnya LPM hak dan kewajibanya seperti apa, Kepala Desa hak dan kewajibanya seperti apa, masyarakat yang nanti memelihara bantuan ternaknya seperti apa, jadi semuanya bertindak dengan hak dan kewajibanya masing-masing,” ucapnya.
” Terkait bantuan ternaknya itu itu bermacam-macam, seperti halnya untuk 7 Desa di Kecamatan Tanjungmedar kebetulan semua Desanya sama untuk usulan bantuan tenaknya yaitu kambing PE. Kemudian untuk 10 Desa di Kecamatan Rancakalong bervariatif seperti pengajuanya ternakya ada kelinci,Domba, Kambing Saanen, Kambing PE, itik manila (Entog),” lanjutnya.
Dikatakanya, pasca kegiatan sosialisasi ini pihaknya akan melaksanakan survey untuk menentukan harga ternak, pengadaan ternak melalui pihak ketiga, dan sebagainya.
” Setelah kegiatan sosialisasi ini kami akan melakukan survey untuk menentukan harga ternaknya, pengadaan ternaknya kan melalui dari pihak ketiga kalau nanti sudah terpilih pihak ketiganya kemudian pihak ketiganya pun sudah menyiapkan ternaknya juga ternaknya siap diseleksi agar sesuai dengan dikontrak speknya. Kemudian kita buat tim seleksinya agar transparant dan juga ada dari unsur calon penerima ternaknya, jadi tidak serta merta dari Dinas saja, ” imbuhnya.
” Kemudian terkait calon penerimanya karena ini PIK sudah barang tentu dari tingkat Desa berdasarkan musyawarah dari tingkat Desa bahwa siapa saja yang pandang pantas menerima bantuan ternaknya,” lanjutnya.
Menurutnya, dikarenakan ternak tersebut hibahnya diserahkan ke Desa, jadi nanti dari Desa berdasarkan musyawarah antara pihak Desa, BPD,LPM,BPD dan Tokoh Masyarakat harusnya bermusyawarah kemudian nanti disepakati bantuan ternak tersebut di pelihara oleh yang di anggap layak.
Selain itu ia menamahkan bahwasanya, terkait bantuan ternak tersebut sesuai dengan edaran dari Bupati Sumedang, bahwa sebagian dari penerima bantuan tersebut harus ada dari DTKSnya.
” Terkait edaran dari Pak Bupati Sumedang, mengharuskan bahwasanya sebagian dari penerima bantuan ternak tersebut harus ada dari DTKS nya,” ujarnya.
” Selain itu juga bahwa bantuannya barang spesifik yaitu ternak maka pemilihan calon penerima selain pertimbangan DTKS juga harus dipertimbangkan dari segi kemampuan dan kemauan yang bersangkutan memelihara ternak bantuan tersebut, ” lanjutnya.
Menurutnya, yang namanya Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) biasanya mekanisme hingga munculnya kegiatan itu di awali dari tingkat Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musyawarah Desa), Musrembang di tingkat Kecamatan, kemudian usulan-usulan dari kecamatan di bawa ke tingkat Kabupaten.
” Yang menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) itu adalah LPM, jadi ternaknya ini hibahnya ke Desa, jadi Desa itu di wakili oleh LPM. jadi terkait bantuan ternak ini sifatnya hibah ke Desa, menurutnya tidak ada feedback atau pengembalian ke Dinas karena ini hibah. Yang penting bantuan ternaknya sudah dapat di pelihara dengan baik, dapat bermanfaat dan mudah-mudahan sesuai dengan harapan untuk meningkatkan taraf hidup bagi masyarakat. Dan terkait untuk penyaluranya itu mungkin sekitar bulan juni karena AKB nya adalah di semester I (satu),” Pungkasnya. **
(R.Prasetyo.G)