BEKASI – Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan langkah jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi untuk memenuhi target yang ditetapkan. Yakni Rp. 2,1 Triliyun Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bekasi pada tahun 2020. Sedangkan untuk Pendapatan dari Sektor Pajak sebesar Rp. 1,7 Triliyun.
“Alhamdulillah, capaian dari sektor pajak sudah 87% sehingga PAD sudah mencapai 84%.” Ujar Akam Muharam, Kepala Bidang Pengendalian dan Pembukuan Bapenda Kabupaten Bekasi di ruang kerjanya, selasa, (3/11/2020).
Akam optimis, apa yang ditargetkan akan terpenuhi, sekalipun Kabupaten Bekasi masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional dalam pandemi covid-19.
Hal itu berdasarkan inovasi yang terus dilakukan oleh Bapenda, sehingga upaya memenuhi target yang ditetapkan terus diupayakan.
“Tanggal 25 November nanti, kita akan mengetahui apakah Kabupaten Bekasi masih diperpanjang penerapan PSBB proposional atau tidak.” Ujarnya.
Dituturkan oleh Akam, inovasi yang dilakukan adalah penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak, berupa penghapusan denda dan pemasangan tapping box di tempat usaha wajib pajak hiburan, hotel, restaurant dan parkir.
Diakui oleh Akam, karena situasi pandemi Covid-19. PAD dari sektor tempat hiburan, hotel, restaurant dan retribusi parkir mengalami penurunan.
“Insya Allah, bulan Desember nanti, bisa kita pastikan, target PAD dapat kita realisasikan.” tuturnya.(ENAN/NN)