Thursday, December 12, 2024
HomeBeritaDitetapkan Tersangka, Tidak Kooperatif! R dan D Akan Dijemput Paksa

Ditetapkan Tersangka, Tidak Kooperatif! R dan D Akan Dijemput Paksa

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polres Karawang akhirnya menetapkan AA sebagai tersangka.

AA yang merupakan Pejabat Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan dua wartawan media online Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang , AKP Arief Bastomy mengungkapkan selain AA, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni, RR, D dan R. Dimana ketiganya diduga juga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban, Gusti Setya Gumilar dan Zaenal Mustopa.

Dijelaskan Areif Bastomy, Meski gelar perkara sempat dilakukan di Polda Jabar, namun karena banyaknya dinamika yang terjadi, pada akhirnya kasus dugaan penganiayaan dan penculikan dua wartawan ini kembali diserahkan ke Polres Karawang.

Meski begitu, menurutnya kasus ini menjadi perhatian khusus. Dan Polres Karawang akan tetap berjalan sesuai aturan alias “on the track”.

” Polda tetap memback up kami dalam penanganan kasus ini. Kita juga sudah koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri,” tandasnya kepada onediginews.com, Jumat (7/10/2022).

Dijelaskan Arief Bastomy, setelah melakukan pemeriksaan secara maraton kepada AA, dengan memeriksa 14 saksi akhirnya polisi menetapkan 4 tersangka.

“kita tetapkan 4 tersangka, R,  D , RR , dan AA dan untuk RR sudah kami lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim.

Sementara itu, untuk R sama D dijelaskannya mengapa tidak dilakukan penahanan, karena keduanya tidak kooperatif.

“karena kedua tersangka ini tidak kooperatif dan belum juga hadir memenuhi panggilan kita. Minggu depan kita minta dihadirkan dan jika tetap tidak kooperatif terpaksa kita akan jemput paksa,” tegasnya.

“Dan untuk AA dari saksi kita ubah statusnya jadi tersangka, namun karena sakit, tidak dilakukan penahanan. Minggu depan kita akan berkoordinasi dengan dokter pribadi AA juga dengan dokter kepolisian (dokpol) kaitan kesehatan AA,” ujar Arief Bastomy.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya diterapkan Pasal 170 dan atau Pasal 351.

“Kita masih terus melakukan pengembangan, ada juga beberapa saksi yang akan kita panggil untuk melengkapi berkas,” pungkasnya. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments