KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Karawang Bersatu beserta elemen masyarakat lainnya yang menuntut agar Bupati Karawang Cellica mencabut izin PT Atlasindo, Dinas Lingkungan Hidup Karawang menyatakan jika aktifitas PT Atlasindo masih ilegal.
Pasalnya, perusahaan tambang batu amdesit itu belum memperpanjang izin oprasional pertambangannya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karawang, Wawan Setiawan menyatakan jika pihaknya kedatangan Gakum (penegakan hukum) Kementrian Lingkungan Hidup, setalah adanya laporan dari Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.
āGakum menyatakan jika PT Atlasindo belum bisa melakukan aktivitas pertamnangan sebelum melengkapi tiga dokumen,ā ujar Wawan saat memberi penjelasan kepada para pendemo yang menagih janji Bupati Karawang terkait penutupan aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Tegalwaru tersebut.
Lebih lanjut Wawan menjelaskan bahwa, dokumen yang harus dilengkapi adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), selanjutnya melengkapi dokumen lingkungan dan izin operasional pertambangan.
āSemenjak adanya UU Cipta Kerja kewenangan semua itu berada di pemerintah pusat,ā ucapnya.
Wawan juga mengatakan, izin oprasional PT Atlasindo juga habis pada bulan Januari 2022. Pihaknya pada tahun 2018, pernah mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktifitas PT Atlasindo. Hal ini disebabkan karena dokumen lingkungan tidak sesuai dengan aktifitas dilapangan.
āKewenangan kami hanya bersifat administratif. Apalagi adanya aturan baru jika dokumen lingkungan saat ini dikeluarkan oleh kementrian,ā pungkasnya. (FJR)