Friday, November 22, 2024
HomePemerintahanDua Syarat Camat Ciampel?, Kades Parung Mulya Cabut Gugatan!

Dua Syarat Camat Ciampel?, Kades Parung Mulya Cabut Gugatan!

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Camat Kecamatan Ciampel ,Agus Sugiono angkat bicara terkait permasalahan gugatan yang dilayangkan Kepala Desa Parung Mulya ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Karawang.

Agus diketahui sangat menyesalkan keputusan Kepala Desa (Kades) Parung Mulya ,Hanafi yang tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihaknya sebelum melayangkan gugatan tersebut.

Kepada onediginews.com , Agus mengungkapkan menuturkan ,sah-sah saja Kades menggugat pihak perusahaan jika memang kehadiran PT. KT ini tidak memiliki kepedulian atau konstribusi sama sekali kepada desa. Namun

Agus menilai gugatan tersebut sangatlah tidak etis karena  didalam materi gugatan ,selain PT. KT sebagai tergugat ada juga dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Karawang yang menjadi turut tergugat.

“Hari Rabu kemarin saya baru mengetahui kaitan gugatan ini dan hari itu juga saya langsung mendatangi Kepala Desa ,kenapa proses seperti itu tidak minta pendapat dulu dari Ikatan Kepala Desa (IKD) dan camat,” sesalnya.

“Ya, Sah-sah saja kepala desa menggugat ,mungkin ini bentuk kekecewaan kepala desa jika memang perusahaan tidak ada rasa kepedulian ,bahkan tidak ada permisi atau silaturahmi sama sekali dengan desa sebagai tuan rumah ,sementara pemerintah desa Parung Mulya sudah berkali-kali melakukan upaya agar pihak perusahaan mau menerima,” ungkap Agus lebih lanjut ,Senin (12/9/2022) dikantor Kecamatan Ciampel ,Kabupaten Karawang,Jawa Barat.

Oleh karenanya, diungkapkan Agus lebih lanjut ,ia pun meminta kepala desa untuk mencabut kembali gugatan tersebut. Adapun jika kemudian pihak desa tidak mau mencabut ,ia hanya meminta dalam gugatan tersebut dihilangkan gugatan kepada kedua OPD. Karena menurut Agus hal tersebut tidak mendasar.

“Andai pun keukeuh tidak mencabut, yang pertama tolong dihilangkan kata-kata “tidak ada ijin ke desa” karena kalau perusahaan yang berada didalam kawasan itu tidak harus ada ijin dari desa hanya mungkin pihak perusahaan bersilaturahmi dengan desa. Yang kedua ,saya harapkan poin turut tergugat yang nota bene merupakan pemerintah daerah Kabupaten Karawang untuk dihilangkan, gak pantes,” tegasnya.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Disoal dua OPD yang juga turut menjadi tergugat, Hanafi mengakui bahwa hal itu adalah kecerobohan dari pihak kuasa hukumnya.

“Saya akui ini kurang etis, ini semata karena kurang telitinya kuasa hukum saya dalam membuat materi gugatan. Insya Allah akan segera kami perbaiki, kami akan cabut surat gugatan tersebut ,mengganti dengan surat gugatan yang baru,” imbuhnya saat ditemui dikantor Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

“Ya, mungkin dengan adanya permasalahan ini, pihak PT. KT ada sedikit perhatian kepada kami, dan kepada pihak KIIC kenapa sih tidak bisa memfasilitasi ,ada apa nih ? Karena sewajarnya dari pemerintahan desa ingin dikunjungi, ditamui,” harapnya. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments