KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sebelumnya ramai dalam pemberitaan, Sekolah SMA Negeri (SMAN) 1 Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga melakukan pemungutan uang kepada wali murid untuk membuat Pagar Sekolah.
Sehingga, Selasa (26/9/2023), Anggota Komisi V DPRD Propinsi Jawa Barat Sri Rahayu Agustina mendatangi SMAN 1 Majalaya untuk mengklarifikasi duduk permasalahan yang sebenarnya.
Kehadiran Politisi Golkar ini, ditemui langsung oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Majalaya, Iis Rieta Vitriani, S.Pd., M.Pd., Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Melvie Andayani, S.Si., dan Ketua Komite SMAN 1 Majalaya, Dwi Indah Susanti.
Dalam kesempatan tersebut, dihadapan puluhan awak media, Kepala Sekolah (Kepsek) Iis Rieta dan Ketua Komite Sekolah, Dwi Indah menjelaskan mengapa kemudian pihak sekolah sampai harus meminta sumbangan kepada wali murid, sampai kemudian keluar pemberitaan adanya dugaan pungutan paksa dari pihak sekolah kepada wali murid.
“Sekolah kami baru berdiri selama 7 tahun. Sehingga sarana dan prasarana yang kami punyai belum lengkap, salah satunya yaitu pagar sekolah,” kata Kepsek Iis mengawali.
“Mengapa pagar sekolah ini kami nilai begitu urgent atau penting , karena sudah dua kali sekolah kami kemalingan dan juga beberapa kendala lainnya. Karenanya, kami pun berpikir, bagaimana caranya agar sekolah kita memiliki pagar. Selain untuk keamanan, ketertiban juga keindahan sekolah tentunya,” ulasnya lagi.
Beragam cara pun sudah ditempuh, lanjut Kepsek Iis, melalui pengajuan proposal kepada lembaga atau instansi baik pemerintah maupun swasta. Termasuk mengusulkan ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 4 Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat. Namun karena kewenangan SMA ada di Propinsi, hasil yang didapat tidak ada yang signifikan.
“Menyikapi hal itu, kami pihak sekolah bersama Komite Sekolah kemudian menggelar rapat bersama wali murid, untuk duduk bersama, bermusyawarah menghasilkan mufakat, agar apa yang menjadi program sekolah kami yaitu membuat pagar sekolah dapat terlaksana ,” terang Kepsek Iis.
Sementara disisi lain, ia kembali menerangkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri di pasal 3 tertulis dengan jelas bahwa salah satu tugas dari Komite Sekolah ialah membuat rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS). Masih di pasal yang sama juga disebutkan bahwa Komite Sekolah memiliki wewenang untuk menggalang dana, baik dari sumber daya pendidikan lainnya, orangtua atau wali murid, masyarakat maupun perorangan, organisasi, dunia usaha dan industri juga dari para pemangku kepentingan.
” sehingga kami mengusulkan kepada KCD untuk merekomendasikan supaya sekolah kami bisa menyelenggarakan penggalangan dana yang sifatnya sumbangan secara sukarela bukan pungutan. Dan untuk wali murid yang tidak mampu secara ekonomi dibebaskan dari keikutsertaan pemberian bantuan atau sumbangan,” tandasnya.
“pelaksanaan rapat yang kami lakukan juga sudah memenuhi beberapa syarat, surat undangan rapat dari komite diketahui oleh kepala sekolah, daftar hadir peserta rapat, notulensi, dan berita acara dan dokumentasi. jika ada yang menyumbang maka dibuku kan pada rekening bersama atas nama komite dan satuan pendidikan. Hasil penggalangan dana atau sumbangan itu juga dilaporkan penggunaannya secara transparan oleh komite kepada orang tua
jadi kami selalu megang teguh apa aturannya,” papar Kepsek Iis menegaskan.
“Dan kami menyelenggarakan rapat tersebut, sudah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah 4 Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat. kami taati semua rambu- rambu ini,” tegasnya lebih lanjut.
Bahkan rapat komite yang digelar, teranga Kepsek Iis, dipantau oleh Sekretaris UPP Satgas Saber Pungli Kabupaten Karawang, Joko Suwito.
“Kami menjalankan rapat ini sudah sesuai aturan, hanya sumbangan bukan pungutan dan bagi orang tua siswa yang tidak mampu tetap kami berikan haknya agar sang anak dapat belajar dengan nyaman disekolah. Dan bagi yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kami bantu agar bisa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Propinsi Jawa Barat, Sri Rahayu Agustina, yang ditemui awak media usai mendengarkan klarifikasi pihak sekolah mengatakan, bahwa permasalahan yang terjadi hanya kesalahpahaman antara pihak sekolah dengan wali murid.
Ia pun membenarkan, bahwa sumbangan pembangunan pagar sekolah SMAN 1 Majalaya sifatnya sukarela tidak ada paksaan. Dan pelaksanaannya pun sudah sesuai aturan.
“Yang saya tangkap dalam pertemuan hari ini, poinnya hanyalah miss komunikasi saja sebenarnya antara pihak sekolah dengan pihak rekan-rekan media. Seharusnya memang ada klarifikasi dari pihak sekolah, tidak ada salahnya karena jangan sampai ini kemudian menjadi melebar. Saya memahami, ketika ada hal yang seperti ini memang menjadi rasa ketakutan bagi sekolah itu sendiri untuk meminta sumbangan. Sementara disisi lain, anggaran propinsi sendiri terbatas,” ungkap Sri Rahayu.
Politisi Golkar ini juga meminta maaf karena terbatasnya anggaran Propinsi Jawa Barat sehingga masih banyak sekolah-sekolah yang memang belum maksimal pembangunannya termasuk salah satunya adalah SMAN 1 Majalaya ini.
“SMAN 1 Majalaya ini memiliki kesulitan untuk membangun pagar dan karena keterbatasan kewenangan, jadi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tidak bisa memberikan bantuan bangunan untuk SMA SMK yang ada di Kabupaten Karawang. Karena sudah diambil alih kewenangannya oleh propinsi,” kata Sri Rahayu.
“Saya berharap kedepan dunia pendidikan kita dapat lebih baik lagi, lebih maju dan lebih sejahtera, sehingga menimbulkan rasa aman nyaman bagi siswa dan guru-guru tersebut,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani P