KARAWANG | ONEDIGONEWS.COM | Beberapa waktu lalu, CV Sinergi Dua Tujuh (SDT) dikabarkan akan dilaporkan oleh Kuasa Hukum salah seorang warga penerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Yaya Taryana SH.,MH., ke pihak Intelkam Unit 2 Bidang Ekonomi Polres Karawang. Dimana warga tersebut mengaku mendapat komoditi beras BPNT Sembako Program Kementerian Sosial dengan kualitas barang dibawah standar.
Dikonfirmasi onediginews.com, Jumat (23/9/2022), pemilik CV. SDT , E. Tarmedi membenarkan kabar tersebut.
Runut ia menjelaskan, kaitan pernyataan kuasa hukum yang mengatakan bahwa beras yang dibagikan pihaknya tidak layak di Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, itu tidak benar.
“Saya tidak merasa mengemas beras dengan spesifikasi seperti itu, dan sampai hari ini tidak ada masyarakat Rawamerta khususnya desa Sekarwangi ( Keluarga Penerima Manfaat) yang mengeluhkan mendapat beras yang tidak layak dari CV kami yang bekerjasama dengan PT. LJ, jadi itu tidak benar,” jelasnya.
Menurut Tarmedi, seharusnya jika pun memang beras yang didapat tidak bagus kualitasnya, seharusnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) langsung yang membawa dan mengeluhkan kepada e-Warong.
“Sementara ketika kami kroscek ke lapangan ,tidak ada keluhan dari KPM, termasuk keluhan kepada desa pun tidak ada. Dan dari 5 Desa yang saya pegang di Kecamatan Rawamerta, semuanya tidak ada yang mengeluhkan beras yang jelek,” tandasnya.
Adapun soal spesifikasi premium yang dipermasalahkan, lanjut Tarmedi, pihaknya memang sudah mengeluarkan beras yang sesuai dengam spesifikasi premium.
“Saya tidak tahu sumber beras yang dibawa Kuasa Hukum ini dari mana, karena sampai detik ini tidak ada keluhan dari KPM, dan KPM tidak ada yang merasa berasnya dibawa, soal karung pun saya tidak tahu, yang jelas KPM saya tidak ada keluhan,” ujarnya.
“saya menduga terdapat sabotase, karena di Kecamatan Rawamerta terdiri dari 13 desa, dimana ada dua suplier disana, yang pertama CV KM dan CV SDT. Dimana sebelumnya di Rawamerta ini seluruh desanya dipegang oleh H. Dian sebagai supliernya. Kemudian CV KM mengambil sebanyak 8 desa dan saya mengambil 5 desa, namun diduga mereka (CV KM) ingin mengambil semua desa yang ada digenggaman saya,” ungkapnya.
“Saya menduga inilah awal mulanya kenapa kemudian mencuat permasalahan ini. Dan melalui Sekretaris Karang Taruna Kabupaten mereka diduga mencoba mendorong saya keluar dari Rawamerta,” kata Tarmedi lagi.
Jadi, kembali ia menandaskan, tidak ada KPM yang dirugikan. Kalau pun memang ada komiditi CV SDT yang tidak sesuai, seharusnya KPM mengadukannya kepada e-Warong agar bisa ditarik kembali dan diganti dengan komiditi baru yang sesuai.
“Saya sudah tanyakan kepada e-Warong digroup kami jika ada komoditi yang tidak sesuai bisa langsung beritahu saya, akan saya langsung tarik dan ganti dengan yang baru, namun sampai hari ini belum ada komplainan,” ujarnya.
Dimintai tanggapannya jika kemudian benar terjadi pelaporan, Tarmedi menuturkan, pihaknya tidak merasa takut. Pasalnya, semua komiditi Sembako BPNT yang ia suplai sudah sesuai dengan peraturan Kementerian Sosial, baik kualitas maupun kuantitas.
“Ya, kalau memang pada saat pengiriman kemarin beras saya jelek di Desa Sekarwangi, kenapa di 4 desa lainnya tidak ada KPM yang mengeluh. Apalagi saya mengirimkan komoditi Sembako BPNT ini secara serentak di lima desa, jadi seharusnya semua juga ikut teriak,” pungkasnya.(Nina)