KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang kedapatan berada dalam kegiatan rapat tim sukses salah satu pasangan calon (Paslon) di rumah Ketua RT yang diduga juga menjadi rumah Pemenangan Paslon 02 Aep-Maslani tersebut, ramai menjadi perbincangan publik.
Tak sedikit publik menanyakan tindakan sigap Bawaslu Karawang karena dasar temuan tidak hanya didapat dari hasil pengawasan langsung saja dilapangan, dari pemberitaan baik di media elektronik maupun media sosial bisa dijadikan dasar awal permulaan sebuah kajian.
“Bawaslu harus segera panggil pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dan ada dalam pemberitaan, jangan diem-diem bae!!, Ayo dong lakukan kajian, Bawaslu harus sigap dengan persoalan yang terjadi dilapangan, jangan dibiarkan dan tebang pilih,” kata Ketua Karawang Monitoring Group, Imron Rosadi menyampaikan pandangannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, M. Saifullah mengatakan terkait dugaan pelanggaran netralitas Ketua BPD Desa Pangulah Selatan dan Kepala Dusun tersebut instansinya menunggu rekomendasi dari Bawaslu Karawang.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang dikeluarkan Bawaslu RI dengan Nomor 92 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Serentak 2024. Jika kumpulan tersebut terjadi sebelum penetapan Paslon maka DPMD yang akan memberikan sanksi.
“Dikarenakan kejadiannya setelah penetapan Paslon dimana sudah menjadi ranah Bawaslu karena termasuk kedalam sengketa Pemilu maka DPMD menunggu hasil dari pemeriksaan Bawaslu terlebih dahulu seperti apa, baru kita akan tindaklanjuti,” jelasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi