KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |
Beberapa waktu lalu publik Karawang diramaikan dengan adanya pelaporan atas Kepala Desa Sukaluyu dan Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) oleh Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jawa Barat.
Selain itu,Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners yang terdiri dari, Dr.M.Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari PT. HBSP, lalu ada Zarisnov Arafat, S.H.,M.H., Dian Suryana, S.P.,S.H.,M.H. Dan Irfan Hanafi,S.H.,M.H., pun kemudian mengambil langkah hukum lain, yakni, menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk meminta supervisi.
Kepada wartawan dikantornya, Jumat (21/6/2024), Gary Gagarin mengungkapkan, surat permohonan supervisi atau atensi yang dilayangkan pihaknya kepada Kejaksaan Agung RI atas pelaporan perkara dugaan tindakan pidana Korupsi Kepala Desa Sukaluyu beserta Bumdes Sukaluyu bukanlah tanpa alasan.
Kaprodi Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan (UBP) ini mengungkapkan, pihaknya merasa dugaan tindakkan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi oleh kepala desa Sukaluyu dan direktur Bumdes Sukaluyu ini harus mendapatkan atensi besar dari Aparat Penegak Hukum (APH). Karena tegas Gary, jangan sampai nanti masyarakat yang dirugikan.
“Pertama, sambil menunggu proses klarifikasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kami tim kuasa hukum PT. HBSP juga mengambil langkah hukum lain, yakni, melaporkan kasus perkara dugaan Korupsi Kepala Desa Sukaluyu dan Bumdes Sukaluyu ke Kejaksaan Agung RI,” kata Gary Gagarin mengawali.
“Mengapa hal ini perlu kami lakukan, tentunya agar pelaporan kami mendapatkan supervisi atau atensi dari Kejaksaan Agung. Kami ingin benar-benar laporan kami ini mempunyai kepastian hukum nantinya. Agar jangan sampai diabaikan atau justru tidak ditindaklanjuti,” ujarnya lagi.
Kedua, lanjut Gary Gagarin, selain meminta supervisi, ia bersama tim kuasa hukumnya pun meminta perlindungan hukum dari Kejaksaan Agung RI.
Pasalnya, pihaknya mendapatkan informasi jika ternyata pihak (Diduga Bumdes Sukaluyu) yang kliennya laporkan ini telah menyurati mitra -mitra usaha PT. HBSP yang berada di kawasan KIIC. Termasuk Mitra yang berada diwilayah Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Ia menjelaskan, surat yang dikirimkan adalah surat semacam somasi kepada mitra-mitra usaha PT. HBSP, karena dibulan Juni 2024 ini memang kliennya (PT. HBSP) tidak memberikan fee atau imbalan.
“Sengaja kita stop. Dan kami merasa aneh kenapa mereka menyurati mitra mitra klien kami, sementara klien kami tidak punya hubungan hukum dengan mitra-mitra tersebut hanya dengan Bumdes Sukaluyu. Jelas disini kami menduga surat somasi itu untuk mengganggu kondusifitas. Agar mitra ini tidak percaya lagi dengan klien kami,” imbuh Gary.
“Tindakan tersebut, kami duga bertujuan untuk mengganggu kondusifitas klien kami. Dan kami juga menduga sebagai wujud untuk menggangu pelaporan kami. Karena sebagai pelapor kita juga punya hak yang dilindungi oleh negara. Karena itu kami meminta kepada Kejagung untuk melindungi kita,” ulasnya lagi.
Dalam kesempatan tersebut juga, Ia meminta kepada pihak-pihak terkait agar tidak usah terlalu banyak berasumsi yang belum pasti juga kebenarannya. Terkait pelaporan ini, ditegaskan Gary, serahkan saja kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan ada atau tidak dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Jadi tidak perlu berasumsi yang lain, fokus saja kepada laporan , kalau ada bukti ya, sampaikan. Kita tunggu hasilnya,” tutupnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi