Thursday, March 13, 2025
HomeBeritaDugaan Pungli Mencuat, Terungkap PTSL Tak Libatkan Camat, BPN dan Pemdes Darawolong...

Dugaan Pungli Mencuat, Terungkap PTSL Tak Libatkan Camat, BPN dan Pemdes Darawolong Jalan Sendiri

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Camat Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Muhana mengaku tidak tahu jika di Desa Darawolong ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal itu disampaikan Muhana kepada onediginews.com ketika dimintai tanggapannya atas dugaan adanya pungutan liar dibalik program milik pemerintah pusat tersebut yang diduga dilakukan oleh oknum panitia PTSL berinisial O.

“PTSL -nya kapan?, saya gak tahu malah ada PTSL di Desa Darawolong,” kata Muhana, Selasa (25/2/2025).

Dikatakannya, sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan ia merasa tidak pernah dilibatkan dalam program PTSL tersebut, karena baik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang maupun pemerintahan desa tidak pernah ada koordinasi dengan pihaknya.

“BPN gak ngasih tahu, Desa juga sama. Saya merasa gak dlibatkan,” tegasnya Muhana.

Lanjut dikatakannya, peran Kecamatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang menerbitkan akta hak atas tanah di wilayah kecamatan tersebut. Namun PTSL bukan pihaknya yang menandatangani karena itu progran BPN.

“Tapi kan PTSL mah bukan kita yang tanda tangan, Itu program BPN. Seharusnya begitu (berkoordinasi dengan Kecamatan), harusnya kalau ada program PTSL itu BPN datang dulu ya, ke kecamatan biar tahu didesa mana aja program ini dilaksanakan,” sesalnya lagi.

Diketahui, PTSL ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Program PTSL ini dilakukan secara gratis. Adapun terdapat biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Nominalnya tergantung dari kategori wilayah, misalnya di Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000. Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa.

Namun dalam praktiknya, ada juga warga yang diduga diminta oleh oknum panitia untuk membayar lebih dari nominal tersebut. Bahkan ada yang sampai jutaan rupiah.

Sebagaimana yang terjadi di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Diduga oknum panitia PTSL didesa tersebut yang berinisial O memungut uang diluar aturan perundang-undangan yang berlaku.

O dikabarkan memungut uang sebesar Rp. 2,5 juta per bidang tanah yang diajukan, untuk sertifikat jenis Girik/AJB.

Biaya tersebut diduga kenakan oleh O, dibagi menjadi dua tahap, Rp. 500 ribu saat pengukuran lahan dan sisanya Rp. 2 juta saat penyerahan sertifikat.

Sementara itu, O ketika coba dikonfirmasi sampai berita ini kembali diturunkan, belum memberikan jawaban dan ketika kembali dihubungi keesokan harinya nomor telepon seluler miliknya tidak aktif.

Begitupun halnya, ketika onediginews.com kembali mendatangi kantor Desa Darawolong, karena O dikabarkan juga aktif di Bumdes.

Namun salah seorang staf Pemerintahan Desa (Pemdes) Darawolong mengatakan jika O belum terlihat datang ke kantor Desa.

Ditanya terkait keluhan warga akan adanya dugaan pungutan untuk membuat PTSL diwilayah desanya, staf tersebut mengaku tidak tahu.

“Kalau soal PTSL saya tidak tahu apa-apa. Kepala Desa sedang sakit , Sekdes juga kebetulan sedang sakit, kalau soal dugaan pungli ini sempat sih desa juga mendengar keluhan tersebut,” ucapnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments