Thursday, July 4, 2024
HomeBeritaDuh Gegara Ini, Pejabat Kepala DPMPTSP Karawang Yang Lalu di Laporkan ke...

Duh Gegara Ini, Pejabat Kepala DPMPTSP Karawang Yang Lalu di Laporkan ke Mabes Polri

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Hendra Supriatna, S.H., M.H, Founder LBH Arya Mandalika, dan Rivaldo Sanova, S.H., Direktur LBH Arya Mandalika, yang beralamat di Jl. Arteri Galuh Mas Ruko Emporium Blok B No. 20 Sukaharja, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.

Mengajukan surat pemberitahuan dan pengaduan kepada Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh inisial ( ES ) yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Kabupaten Karawang terkait perizinan area Black Zone dalam pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Penting untuk diketahui proses pembangunan berkelanjutan di Indonesia berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang pertama kali dituangkan dengan dasar hukum sebagai berikut:

– PERPU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
– PP No 21 Tahun 2021
– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
– UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
– PP Nomor 69 Tahun 1996 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang
– PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
– PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
– Kepmendagri Nomor 147 Tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah
– PERDA No. 2 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang

Adapun dugaan Pelanggaran yang dilakukan adalah,

Terlapor secara sadar dan sengaja diduga telah melanggar ketentuan terkait peruntukan atas lahan atau areal sebagaimana ditentukan dalam Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Karawang.

Hal tersebut diatas tertuang dalam surat laporan pengaduan ke Mabes Polri.

Kawasan Black Zone atau kawasan khusus pengolahan limbah B3 yang masih dalam tahap rencana tata ruang wilayah Kabupaten Karawang.

Ironisnya ada oknum pejabat yang telah berani mengeluarkan izin prinsip, izin lokasi, pertimbangan teknis, dan PBG terhadap perusahaan pengolahan limbah, padahal Perda Tata Ruang Wilayah yang masih berlaku belum mengakomodir.

Direktur LBH Arya Mandalika, Rivaldo, telah membuat laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (27/06/2024). Ia menyatakan bahwa hal tersebut jelas merupakan perbuatan pidana yang secara terang-terangan melanggar ketentuan dalam PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pasal 37 ayat (7), pasal 73 ayat (1), dan pasal 73 ayat (2), dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

“Selain itu, pihak pemohon izin juga kami laporkan dengan ancaman pidana,” ungkapnya.

“Pelanggaran tata ruang telah membuat Kabupaten Karawang menjadi semrawut dan ini sangat merugikan lingkungan dan masyarakat. Maka atas hal tersebut kami mendorong penegakan hukum agar ada efek jera bagi para pelaku. Harapan kami, para pejabat tidak seenaknya mengeluarkan izin”pintanya.

Ditempat yang sama pendiri LBH Arya Mandalika, Hendra SupriatnaAH.,MH., mengatakan bahwa inisial MB selaku penasihat eksekutif diduga mendapat kan uang suap dari perusahaan PT PPLI dan ia yakin Mabes Polri bisa mengungkap mafia perijinan di Karawang.

“Kami akan terus mengawal laporan kami agar kasus ini bisa menjadi terang benderang dan menjadi pelajaran bagi para oknum pejabat. Kami akan kawal hingga meja hijau.” tutupnya.

Red

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments