Karawang, Onediginews.com – Polemik adanya Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang diduga sekaligus bertindak sebagai e-Warong, nampaknya terus bergulir.
Pasalnya, pernyataan Tenaga Kesejahteraan dan Sosial Kecamatan (TKSK) Karawang Barat yang mengatakan bahwa PSM yang bertindak sebagai E-Warong berdasarkan usulan Kelurahan, justru dibantah oleh pihak kelurahan itu sendiri.
Salah satu kelurahan yang dikonfirmasi Onediginews.com, Senin (3/1/2022), membantah dengan tegas jika PSM tersebut adalah usulan kelurahan.
“Kalau PSM benar SK-nya dari Lurah kalau e Waroeng usulan TKSK Kecamatan, Bukan usulan kelurahan Bu, ” kata Lurah Mekarjati, Karta menegaskan.
“Mohon maaf, untuk konfirmasi silahkan aja ke e warung nya,” tandasnya lagi.
Sementara itu sebelumnya, TKSK Karawang Barat membenarkan bahwa dalam aturan pedoman BPNT, PSM memang bukanlah pendamping Sembako. Dan megakui mengetahui jika pada kenyataannya banyak PSM yang merangkap menjadi E-Warong.
“Memang di pedoman itu PSM bukanlah Pendamping sembako, pendamping sembako itu hanya satu yakni TKSK,” kata Adi, TKSK Karawang Barat ketika dikonfirmasi Onediginews.com beberapa waktu lalu.
Terlebih saat itu diungkapkannya, para PSM tersebut diusulkan oleh kelurahan untuk menjadi e Warong.
Disinggung mengenai aturan, ia hanya menjawab bahwa pedoman itu adalah teknis yang luas cakupannya. Dan Menurutnya sebagai pendamping karena sudah diusulkan dari Kelurahan maka pihaknya hanya bisa menyetujui saja.
“Tidak ada aturan teknisnya, dan mengenai PSM ini karena usulan dan rekomendasi untuk menjadi e Warong dari masing- masing kelurahan. Jadi menurut saya mah, ketika dari awal menjadi e- Warong tidak ada yang mau, kemudian usulan dari kelurahan itu yang menjadi dasar kami menyetujui PSM menjadi e- Warong, jadi ga ada patokan tidak boleh, menurut saya ya,” jelasnya kepada Onediginews.com.
“Betul salah, itu salah, tapi tetap rekomendasi yang menjadi dasar kita, masa ketika diusulkan kita menolak,” tegasnya lagi. (Nina)