Karawang – Onediginews.com – Revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang tahun 2011-2031 dijadwalkan akan memasuki tahapan pembahasan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Karawang, Dedi Rustandi mengungkapkan jika saat ini revisi atau perubahan Perda RTRW sudah masuk kedalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini.
“Muhun, di Propemperda masuk di 2021,” ujar Dedi.
Meski demikian, sampai bulan kedua di tahun 2021 ini, belum ada bahasan terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) revisi RTRW. Sejauh ini, DPRD kata dia, masih menunggu kesiapan pihak eksekutif untuk mulai membahasnya.
“Tergantung kesiapan eksekutif. Baru dibahas dulu di Bapemperda,” kata dia.
Dedi menuturkan, kepastian hukum sangat diperlukan dalam rangka penyesuaian pembangunan. Sehingga, ini menjadi alasan kenapa revisi RTRW perlu segela dibahas dan diperbaharui.
“Dalam rangka kepastian hukum dan penyesuaian rencanan pembangunan sangat diperlukan,” kata dia.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menuturkan jika merujuk kepada Perda RTRW sebelumnya, sudah banyak dalam tanda petik (“), hal yang terindikasi diluar ketentuan dari Perda tersebut atau melanggar.
“Maka dari itu Perda Perubahan Tata Ruang ini merupakan sesuatu hal yang sangat penting untuk segera di bahas, terlepas dengan dasar itu, penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, itu teknis dan bisa disinkronkan sambil berjalan,”paparnya, kepada Onediginews.com, Rabu (3/2/2021).
Ia pun menandaskan, diluar itu jangan sampai perubahan tata ruang ini nantinya dijadikan titipan pasal- pasal pesanan. Baik pesanan birokrat , pengusaha atau pihak lainnya.
“Tetapi jadikan perda ini merupakan Perda yang sesuai dengan hasil kajian yang dibutuhkan Kabupaten Karawang saat ini,” tandas Dedi berpesan.
“Ini yang harus menjadi tolak ukur dasar hukum bagi semua pihak, yang nanti akan ada kepentingan diwilayah perubahan tata ruang ini,”imbuhnya lagi.
Komisi II DPRD sendiri, lanjutnya akan terus mengawal , karena Kabupaten Karawang saat ini punya beberapa persoalan teknis terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B ) yang akan terjadi sinkronisasi dengan perubahan Tata Ruang Wilayah.
“Wacana pengembangan industri, pengembangan perumahan, smart city, dan lainnya, itu boleh – boleh saja tetapi legalnya harus di Perda-kan. Dan dasar Perda itu salah satunya adalah kajian, dimana kajian -kajian ini menjadi dasar kepentingan – kepentingan itu masuk,” ulasnya.
“Dan perda ini bukan untuk menghambat investasi tetapi merupakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, pelaku pertanian, dan pemerintah daerah Kabupaten Karawang sendiri,” pungkasnya.(nina)