BEKASI – Awal kejadian pelaku NT yang berprofesi sebagai sopir melakukan pengiriman cat dulux ke PT PMPSK di Bandung sebanyak 24.100 kg dengan menggunakan mobil truk wing box bernopol B 9680 KEU milik PT JPP dan sebelum sampai tujuan pelaku diduga mengoplos Cat Dulux dengan merk lain sebanyak 60 pail (ember).
Akibat kelakuan pelaku PT JPP mengalami kerugian sebesar Rp.117.192.400,- (seratus tujuh belas juta seratus sembilan puluh dua ribu empat ratus rupiah) dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikarang Timur pada 19 November 2020.
Setelah menerima laporan tersebut Reskrim Polsek Cikarang Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Agus Ganda Atmaja langsung mengejar pelaku (NT) untuk melakukan penangkapan dan pengembangan.
“Setelah dilakukan pengembangan oleh Polsek Cikarang Timur terdapat beberapa nama yang diduga juga pelaku dalam kejadian ini dan Reskrim Polsek Cikarang Timur langsung melakukan penangkapan kepada para rekan pelaku setelah adanya pengembangan dari pelaku NT.,”kata Kompol Sugimin, Kamis (26/11).
Berikut Idetitas para pelaku pengoplosan Cat Dulux yang berhasil diamankan jajaran Polsek Cikarang Timur:
1. S alias BRENG 36 Tahun, Desa. Sukahurip Kec. Sukatani Kab. Bekasi.
2. D, 40 Tahun, Desa. Kemiri Kec. Jayakerta Kab. Karawang
3. NT 41 Tahun, Kel. Waylunik Kec. Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung.
4. DA, 38 Tahun, Desa. Parungsari Kec.Sajira Kab. Lebak – Banten
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (Heru)