KABUPATEN BEKASI | ONEDIGINEWS.COM | Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, di Hotel Grand Cikarang, Jababeka, pada Kamis (4/7/2024).
Acara yang yang digelar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi itu diikuti para tokoh lintas agama, ASN dan para Camat se-Kabupaten Bekasi.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, penguatan moderasi beragama harus dijalankan dari tingkat bawah mulai dari tingkat desa dan kecamatan.
“Oleh karena itu kita ajak para Camat untuk berdiskusi serta merumuskan pola-pola pembinaan kerukunan beragama agar bisa kita kembangkan di Kabupaten Bekasi,” kata Dani Ramdan.
Dia berharap forum kerukunan umat beragama bisa terbentuk di setiap kecamatan sebagai wadah untuk berdiskusi para tokoh lintas agama.
“Karena kerukunan umat beragama ini menjadi tugas bersama yang harus terus ditingkatkan,” terangnya.
Dani mengatakan, Pemkab Bekasi melalui FKUB akan terus memupuk dan mengembangkan kerukunan beragama sehingga Kabupaten Bekasi menjadi Kabupaten yang toleran.
Ketua FKUB Kabupaten Bekasi, Prof. Mahmud menyampaikan, tujuan digelarnya FGD ini untuk memberikan penguatan tentang moderasi agama sesuai Pepres Nomor 58 Tahun 2023, karena latar belakang Indonesia sangat beragam, baik suku, bahasa dan agamanya.
“Suku dan bahasa dengan Sumpah Pemuda itu selesai, tetapi untuk agama yang beragam kalau tidak dibangun dengan moderasi beragama pasti ada konflik. Karena itu FKUB menggelar FGD tentang penguatan kerukunan umat beragama dengan para camat,” terangnya.
Mahmud menyampaikan, digelarnya FGD bersama para camat se-Kabupaten Bekasi diharapkan bisa membangun moderasi beragama di masing-masing wilayahnya.
“Diharapkan dengan adanya FGD ini para camat bisa mengadakan moderasi beragama di tingkat kecamatan, sehingga kita akan turun untuk mensosialisasikan tentang pentingnya moderasi beragama dengan para tokoh masyarakat,” tutupnya.
Sumber : Bekasikab.go.id