Karawang, Onediginews.com – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadianna setujui dan memberikan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten ( UMK) Karawang tahun 2022 sebesar 5,27 %. Rekomendasi tersebut akan dikirimkan ke Gubernur pada hari Kamis tanggal 25 November 2021.
Aksi Buruh Karawang yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) pun berakhir sudah pada Rabu malam (24/11/2021).
Hal itu disepakati setelah, Bupati Karawang, Cellica Nurrachdiana didampingi Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Asip Suhendar, menggelar perundingan dengan tim Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Serikat Pekerja dikantor Bupati, Plaza Pemda Karawang.
“Sekarang sudah ada keputusan, dan memberikan kabar gembira buat para buruh Karawang. Ibu Bupati sudah menyetujui dan memberikan rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten sebesar 5,27 persen, atau sebesar Rp. 5 juta lebih, ” Kata Ketua DPC FSLEM SPSI Karawang, Abas Purnama kepada awak media.
“Kami juga akan mengawal rekomendasi itu sampai disetujui oleh Gubernur,” ucapnya lagi.
Dengan disetujuinya rekomendasi itu, kata dia aksi buruh Karawang yang sudah berjalan dari Selasa kemarin (23/11/2021), berakhir sudah.
“Tadi kita melakukan perundingan dari pukul 15.00 WIB. Cukup alot dan hasil maksimal dari perundingan itu adalah kenaikan sebesar 5,27 persen,” ungkap Abas.
Kenaikan UMK Karawang tahun 2022 menjadi Rp. 5.051.183 dari Rp. 4.798.321 pada tahun 2021. (Nina)