Friday, October 18, 2024
HomeBeritaGantikan Miftah Farid, Plt Ketua KPUD Karawang Pastikan Kebijakan dan Tindakan Sesuai...

Gantikan Miftah Farid, Plt Ketua KPUD Karawang Pastikan Kebijakan dan Tindakan Sesuai PKPU

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Proses tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Karawang untuk Pemilu 2024 mendatang, sedang berjalan. Namun tiba-tiba saja, Ketua komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang, Miftah Farid mengundurkan diri.

Surat pengunduran diri Miftah Farid sudah dikirimkan ke KPU RI melalui KPU Propinsi Jawa Barat.

Kini, status Miftah Farid sebagai komisioner KPUD Karawang masih belum resmi berhenti sampai keputusan dari KPU RI turun.

Berdasarkan hasil musyarawah bersama antar Anggota Komisioner KPUD Karawang, Posisi Miftah Farid saat ini digantikan oleh Ihsan Indra Putra sebagai Plt Ketua KPUD Karawang, mengisi kekosongan jabatan ketua KPUD Karawang sampai 4 tahun kedepan.

Ditemui usai menerima pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) DPRD Kabupaten Karawang dari Partai Keadilan Sosial (PKS), Senin (8/5/2023), digedung kantor KPUD Karawang, Ihsan Indra Putra membenarkan terhitung 8 Mei 2023 dirinya menjadi Plt Ketua KPUD Karawang selama 4 bulan kedepan, menggantikan Miftah Farid yang beberapa hari lalu menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPUD Karawang.

“Benar saya mulai hari ini saya menjadi Plt Ketua KPUD Karawang dan itu adalah hasil rapat pleno rekan- rekan semuanya,” kata Ihsan.

Keputusan mundur Miftah Farid yang mendadak tersebut, tentu saja dikhawatirkan sejumlah pihak akan mengganggu jalannya proses tahapan pada Pemilu 2024 ini. Terlebih lagi seorang Plt tidak boleh mengambil kebijakan ataupun keputusan yang sifatnya strategis, termasuk kebijakan anggaran.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (AP). Khususnya pada pasal 14 ayat (7) yang menjelaskan wewenang Plt maupun PLH.

Bunyi dari pasal 14 ayat (7) UU AP itu adalah ‘badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Menjawab hal tersebut, Ihsan menjelaskan bahwa segala kebijakan, keputusan ataupun tindakan dirinya sebagai Plt semua sudah diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Keputusan atau kebijakan- kebijakan itu semuanya sudah di atur oleh PKPU ya, kami di Kabupaten hanya meneruskan apa yang telah dibangun oleh Ketua KPUD sebelumnya.” Jelasnya.

” Yang jelas kami akan menyelesaikan tahapan dengan baik, dan masih menunggu arahan dari pimpinan di KPU RI,” imbuh Ihsan lebih lanjut.

Disinggung apakah mundurnya Ketua KPUD Karawang Miftah Farid sudah diberitahukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Ihsan mengungkapkan, bahwa sampai hari ini KPUD Kabupaten Karawang belum memberitahukan secara resmi ataupun berkoordinasi dengan Pemkab dikarenakan padatnya jadwal KPUD saat ini.

” kita memang belum secara resmi memberitahukan kepada Pemkab Karawang ataupun DPRD dikarenakan kegiatan kita masih sangat padat salah satunya menerima Pengajuan BCAD DPRD Kabupaten Karawang dari Partai Politik. Namun terkait masalah mundurnya Miftah Farid sudah kami urus administratifnya,” pungkasnya.

Reporter : Nina Melani P

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments