Bandung – Onediginews.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja melakukan aksi long march dari Gerbang Tol Pasteur menuju Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin (29/11/2021).
Rencananya aksi dilakukan untuk mengawal penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) oleh pemerintah Provinsi Jabar. sebagaimana dilansir dari detikcom, di Pasteur pada pukul 11.40 WIB, ratusan buruh melaju dengan pelan di jalan Pasteur ke arah flyover Pasupati atau Gedung Sate. Terpantau ada sejumlah mobil komando yang diikuti ratusan buruh yang berjalan kaki sambil mengibarkan bendera serikat pekerja masing-masing.
Otomatis, lalu lintas kendaraan pun tersendat dari arah Pasteur menuju Gedung Sate. Sebagian pengendara pun masuk ke jalur arteri untuk menghindari kemacetan.
Terlihat ada mobil polisi yang mengawal para pendemo.
“Kami mengajak buruh untuk turut mengawal penetapan UMK di Gedung Sate oleh Gubernur Ridwan Kamil. Apakah Ridwan Kamil akan menetapkan upah yang merugikan rakyatnya ? Mari kita lihat,” ujar salah seorang orator.
Roy menuturkan permintaan buruh agar Ridwan Kamil tak menetapkan UMK dengan formula PP Nomor 36 tahun 2021. Sebab, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945.
“Oleh karena pengupahan merupakan program strategis nasional sebagaimana dinyatakan dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan metode formula pengupahan akan berdampak luas kepada para pekerja atau buruh di Indonesia, maka dalam penetapan Upah Minimum tahun 2022 tidak didasarkan pada PP No. 36 tahun 2021,” kata Roy. (Red.)
dikutip dari detik.com.