Thursday, October 17, 2024
HomeDaerahGhazali Center Ancam Akan Pidanakan Pemilik Menara Roboh di Kutakarya

Ghazali Center Ancam Akan Pidanakan Pemilik Menara Roboh di Kutakarya

Karawang – Onediginews.com – Direktur Eksekutif Ghazali Center Reasearch and Consulting, Ace Sudiar mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mencabut ijin operasional menara yang diduga tak berijin di wilayah Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Terlebih lagi menara tersebut pada hari Senin (8/02/2020), sudah roboh dan menimpa aliran listrik sehingga membuat padam listrik di wilayah Rengasdengklok dan sekitarnya.

“Kami sudah konfirmasi pemilik menara. Dan, diketahui kalau mereka hanya memiliki ijin desa saja. Karenanya kami mendesak Pemkab Karawang melalui Camat Rengasdengklok segera mengambil tindakan,” tandas Ace Sudiar.
Menurutnya, pencabutan ijin operasional menara di Kutakarya atas nama ijin pemerintah desa ini sah untuk segera dicabut.

Pasalnya, Selain akan membahayakan warga pemukiman sekitar menara juga sudah menabrak aturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

“Tidak ada alasan pemkab tidak mengambil tindakan,” katanya lagi.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

“Malahan penerapan pasal dalam Peraturan Bersama Menteri ini sanksinya pidana jika menara tak berijin kedapatan roboh,” ulasnya.

Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkominfo 02/2008, lanjut Ace, menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
Sedangkan menara bersama menurut Pasal 1 angka 4 Permenkominfo 02/2008 adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.

“Ada pengaturan khusus mengenai syarat
pembangunan menara, yakni harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang. Yang dimaksud dengan Izin Mendirikan Menara menurut Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku. Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, antara lain, tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama; ketinggian Menara; struktur Menara; rangka struktur Menara;
pondasi Menara; dan kekuatan angin. Nah. Yang kemarin roboh itu menaranya sudah memenuhi standar ini belum,” jelasnya.

Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memilikiizin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

“Kami pun bisa melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum,” ancamnya.(nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments