Jakarta – Onediginews.com – Pemerintah melalui Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak DJP Kemenkeu Yon Arsal menyebut Pemerintah mengubah tarif dan golongan pajak penghasilan orang pribadi (PPh) 5% pada kelompok orang dengan penghasilan Rp 0-60 juta per tahun.
“Jadi kalau tadinya orang antara Rp 50 juta sampai Rp 60 masuk level ke-2 (dikenakan PPh) 15%, sekarang orang yang penghasilan kena pajaknya Rp 50 juta sampai Rp 60 juta itu sekarang bayar 5%,”kata Yon Arsal dalam Webinar Virtual, Jumat (29/10/2021).
Dengan demikian, Yon menyebutkan dalam perubahan tersebut ada sekitar 2 juta lebih wajib pajak, dalam hal ini kalangan pekerja yang diuntungkan atas perubahan tersebut.
“Kalau kita lihat statistiknya karyawan kita yang berada di area ini lebih dari 2 juta orang. Jadi akan banyak sekali masyarakat yang terbantu dengan skema ini, Jadi kalau ada punya penghasilan Rp 110 juta sendirian/belum menikah misalnya dikurangi PTKP dulu Rp 54 juta, jadi yang terhitung pajak itu hanya Rp 56 juta,” ujar Yon Arsal.
Sebelumnya, Perubahan tersebut diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang telah disepakati oleh pemerintah bersama DPR dalam Rapat Paripurna 7 Oktober 2021.
Berikut lapisan penghasilan kena pajak bagi PPh Orang Pribadi yang baru:
1. Penghasilan dengan Rp 0- 60 juta kena tarif 5%
2. Penghasilan lebih Rp 60-250 juta kena tarif 15%
3. Penghasilan lebih Rp 250-500 juta kena tarif 25%
4. Penghasilan lebih Rp 500 juta-5 miliar kena tarif 30%
5. Penghasilan lebih dari Rp 5 miliar kena tarif 35%.
(Red)