Thursday, November 21, 2024
HomeBerita ViralGuru Eka Lapor Polisi , PGRI Siap Berikan Pendampingan Hukum 

Guru Eka Lapor Polisi , PGRI Siap Berikan Pendampingan Hukum 

Karawang, Onediginews.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang siap memberikan pendampingan hukum kepada guru EFM (28 tahun) yang diduga dipersekusi orang tua murid beberapa waktu lalu, dimana EFM sudah melaporkan kejadian buruk yang menimpanya tersebut ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Karawang.

Baca juga : 

Nasib Seorang Tulang Punggung Pendidikan, Diduga Dipersekusi Orang Tua Murid Hingga Keguguran

Dikatakan Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Nandang Mulyana, PGRI mendukung jika memang guru EFM memutuskan untuk menempuh jalur hukum atas kejadian tersebut. Dan jika dibutuhkan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum.

“Kaitan ibu guru Eka (EFM, Red) kemudian memutuskan melaporkan kejadian ini kepihak penegak hukum, saya tentu mendukung. Dan kita siap memberikan pendampingan secara hukum jika memang dibutuhkan. Kita akan tunjuk kuasa hukumnya,” kata Nandang kepada Onediginews.com, Kamis (11/11/2021).

Baca juga : 

Soal Dugaan Persekusi Guru, PGRI Kecamatan Karawang Barat Fasilitasi Perdamaian

Nandang mengulas, beberapa waktu lalu pihaknya mendapat laporan dari PGRI Cabang Karawang Barat berkaitan dengan kasus di SDN Karawang Kulon I yaitu dugaan persekusi kepada salah seorang guru yang diduga dilakukan oleh orang tua murid.

Menurutnya, dari pihak PGRI sendiri sudah mengkomunikasikan kepada kedua belah pihak yakni guru EFM dan orang tua murid agar jangan sampai ada proses selanjutnya dan permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan secara internal antara keduanya.

“setelah saya lihat sebenarnya bu guru Eka ini sudah melakukan yang terbaik dalam pembelajarannya, karena saat ini masih pandemi sehingga metode pembelajaran yang disampaikan seperti itu, secara daring. Dan disinilah ada gape antara orang tua murid dengan bu guru Eka, yakni kaitan metode pembelajaran yang diberikannya,” jelas Nandang memaparkan.

“Menurut saya, semua sudah sesuai dengan kaidah -kaidah pengajaran, bahkan sudah saya cek ke Kepala Sekolah, Pengawas Dinas dan memang sudah sesuai,” tandasnya lagi.

Adapun jika kemudian bu guru Eka membuka laporan kepada pihak kepolisian, untuk hal ini tentunya, lanjut Nandang, PGRI tidak bisa mengintervensi hak pribadinya bu guru Eka. Meski sebenarnya pihaknya lebih menginginkan persoalan ini diselesaikan secara damai.

“Saya pribadi sebenarnya menginginkan agar persoalan ini bisa diselesaikan secara damai, agar tidak ada lagi polemik baru,” ujarnya.

“Saya tidak ingin menimbulkan polemik baru didunia pendidikan. Makanya saya kembalikan lagi kepada keduanya agar bisa diselesaikan secara internal. Dan saya sudah fasilitasi kepada yang bersangkutan yakni bu guru Eka dan orang tua murid untuk berdamai,” ucap Nandang lagi. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments