BANDUNG – ONEDIGINEWS.COM – Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, menilai festivalisasi media terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang tengah dilakukan, justru menunjukkan masih memiliki niat untuk mengakses dana JHT, dan terkesan mencari kegaduhan.
Pasalnya, sejumlah serikat buruh di Indonesia meminta Menaker untuk mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 tahun 2015. Karena aturan tersebut dinilai sangat merugikan kaum buruh. Khususnya, buruh yang terdampak PHK atau mengundurkan diri.
“Karena begini, buruh yang di PHK atau mengundurkan diri tidak bisa mengambil JHT dan harus menunggu usia 56 tahun, faktanya PHK masih banyak terjadi akibat pandemi tanpa mengenal usia, sehingga mereka tentu saja mengandalkan JHT untuk melanjutkan hidup,” ujar Gus Ahad, Kamis (3/3/2022).
“JHT biasanya mereka pakai untuk modal usaha setelah buruh di PHK atau berhenti bekerja. Maka, tuntutan buruh hanya satu, cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan kembalikan kepada Permenaker Nomor 19 tahun 2015,” imbuhnya. Meskipun, upaya Presiden Jokowi tetap perlu di apresiasi.
Sekretaris MPW DPW PKS Jawa Barat yang akrab disapa Gus Ahad ini juga menyebut, bisa saja tujuan utama dari revisi karena tedesak, dan mengulur waktu hingga bulan Mei 2022. “Mungkin saja untuk ciptakan kesan, atau suasana kondusif dan harmonis jelang hari buruh, 1 Mei 2022,” ujarnya.
Selain itu, Gus Ahad menyebut adalah hal yang kurang patut jika kebijakan seorang menteri harus dikoreksi oleh presidennya. “Harusnya tugas menteri itu kan membantu presiden. Ketika membuat peraturan, seharusnya ada koordinasi, atau setidaknya sang Menteri konsolidasi dulu dengan Presiden. Di kasus Permenaker ini, seperti tidak ada koordinasi, sehingga ujung-ujungnya Presiden meluruskan kebijakan Menterinya,” ujarnya.
Terakhir, Gus Ahad mengingatkan, buruh jangan gembira dulu atas revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. “Dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan sering terjadi ketidakselarasan. Saat ini, setelah muncul opini publik yang kontra, bu Menteri jadi terpojok. Dan dengan adanya koreksi presiden membuat beliau tidak bisa berkelit lagi. Serikat buruh harus tetap lakukan fungsi kontrol yang baik, agar tidak muncul lagi kebijakan baru yang memicu kontroversi.” pungkasnya.
Sekedar informasi, pencairan JHT berbeda jauh jika dibanding dengan aturan lama. Dalam aturan lama, Permenaker 19 Tahun 2015, batas usia pensiun tidak diatur. Sehingga, Korban PHK bisa mencairkan JHT sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK. (Red.)