KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | GUSDURian bersama LBH Ansor Karawang mendampingi seorang ibu melapor ke polisi atas dugaan pencabulan pada anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum Ustadz atau guru ngaji di salah satu Majelis di Karawang. Kamis (13/06/24).
Koordinator GUSDURian Karawang, Ahmad Rohiman mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi adanya korban pencabulan dari kakak korban melalui WhatsApp Hotline GUSDURian Karawang.
“Kemarin, kami menerima pesan WhatsApp melalui nomor Hotline kami. Saat itu, kakak korban bercerita tentang adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pada adiknya dan dilakukan oleh oknum Ustadz tempat korban mengaji.” kata Rohiman (13/06).
Pria yang akrab disapa Kang Iman itu juga menjelaskan bahwa pihaknya saat mendapat informasi langsung berkomunikasi dengan LBH Ansor Karawang.
“Saat itu, kami pikir korban butuh pendampingan psikolog dulu. Kami lakukan pendampingan psikologi oleh kader GUSDURian yang menjadi Psikolog. Kemudian kami juga komunikasi dengan LBH Ansor Karawang agar menjadi kuasa hukum pelapor. Dan hari ini kami membuat laporan polisi serta menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum”, jelasnya.
Aktivis pemuda itu juga menegaskan bahwa dirinya bersama GUSDURian Karawang tidak akan pernah mentoleransi tindakan pelecehan seksual.
“Secara tegas kami katakan bahwa kami akan terus melawan tindakan pelecehan seksual. Kami tidak akan mentoleransi hal itu. Akan selalu kami dampingi korban untuk mendapatkan keadilan”, tegas Kang Iman.
Dalam pelaporan itu, GUSDURian dan keluarga korban didampingi oleh Ketua LBH Ansor Kabupaten Karawang yakni Darus Hayina Umami, SH.
Menurut Darus, perbuatan cabul begitu banyak terjadi di Kabupaten Karawang dan hal ini perlu menjadi perhatian secara khusus oleh pemerintah dan lembaga berwenang dalam upaya menekan kasus tersebut.
Lebih lanjut, Darus menerangkan setelah diminta untuk mendampingi korban dalam mencari keadilan oleh Gusdurian Karawang pihaknya langsung melakukan pendalaman perkara.
“Setelah mendapatkan pengaduan dari Gusdurian kami bersama tim LBH Ansor melakukan pendalaman perkara yang kemudian kami berpandangan bahwa peristiwa ini telah terpenuhi unsur pidananya. Sehingga kami selaku LBH Ansor Karawang mau membantu untuk mendampingi korban dan keluarga korban untuk melapor perbuatan tak terpuji itu ke unit PPA Polres Karawang dengan dugaan cabul sebagaimana yang termaksud didalam pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tinggal kita tunggu bagaimana hasil penyelidikan selanjutnya oleh kepolisian. Semoga pelaku bisa segera diproses secara hukum”, ucap Darus.