KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Menanggapi belum juga ditangkapnya para pelaku pengeroyokan terhadap tiga jurnalis, yakni, Nina Melani (Onediginews.com), Daman Huri (Media3) dan Syuhada (Teraspasundan), yang terjadi di Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang diduga dilakukan oleh aparatur desa setempat, Senin (7/3/2021), Bambang Utomo, Kabiro Karawang, Onediginews.com menyampaikan sikap bersama,
“kami mempertanyakan apa yang jadi pertimbangan pihak kepolisian sehingga seolah lamban dalam menindak para pelaku pengeroyokan terhadap ketiga rekan kami yang sedang melakukan investigasi berdasarkan dari laporan masyarakat,” katanya.
Pasalnya, Lanjut Bambang, tiga wartawan ini sudah tepat melaksanakan tugas berdasarkan penjelasan atas UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 8 yang mengatakan, Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun hal tersebut seolah tidak diindahkan oleh para pelaku yang notabenenya diduga para perangkat desa, yang dengan sengaja melawan hukum melakukan penganiayaan terhadap wartawan sehingga mengalami luka- luka dan trauma berat.
“Dari laporan polisi diketahui, mereka dikenakan pasal 170 KUHP, dimana pengertian dari pasal tersebut adalah, melakukan tindakan pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama- sama,dari sini jelas mereka para pelaku bisa ditindak tegas, pertanyaannya tapi kapan ? ,” kata Bambang.
“Hal ini tentu sangat memprihatinkan, polisi masih tunggu apa lagi bahkan saksi pun telah dimintai keterangan,” ujarnya lagi.
Hal ini tentunya, akan berakibat terhadap kebebasan wartawan yang telah di abaikan. Sehingga para pelaku melakukan tindakan semena – mena karena tidak mau diusik perbuatannya terhadap masyarakat.
“Kita setiap melakukan investigasi selalu menjaga kode etik dan etika jurnalisnya dikedepankan dan bukan mencari- cari kesalahan orang lain,” tegasnya.
Ditandaskan Bambang, selagi ada masyarakat yang merasa dirugikan dan melapor kepada wartawan disitulah naluri seorang pewarta tergerak untuk turun ke lapangan melakukan investigasi, mencari tahu kebenarannya.
“Akan tetapi yang didapat justru dianiaya oleh para pelaku bagaikan preman saja, padahal kami juga selalu mengedepankan praduga tidak bersalah pada siapapun tidak akan asal menulis berita,” pungkasnya. (Benk)