KARAWANG – ONEDIGINEWS.COM – Dalam rangka HUT Badan Narkotika Nasional (BNN) Ke-20, BNN Kabupaten Karawang ajak masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kepala BNN Kabupaten Karawang, R Dea Rhinofa menuturkan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilarang oleh Undang-undang. Dengan adanya larangan tersebut, kata dia, masyarakat harus mengetahui dan memiliki kesadaran akan bahayanya narkotika.
“Pemerintah tidak akan pernah berhasil tanpa peran serta masyarakat dan itu bukan perintah dari pemerintah akan tetapi sudah ada pada Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dicantumkan pada pasal 104 sampai dengan 108 tentang peran serta masyarakat, sehingga dengan adanya peran serta masyarakat yang aktif dapat meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika khususnya di wilayah masing-masing,” ujar dia, Selasa (22/3/2022).
Untuk jenis narkotika yang kerap beredar di Kabupaten Karawang, ungkap Dea, dari segala jenis narkotika mulai dari golongan 1 hingga golongan 3 yakni narkotika jenis sabu diurutan pertama.
“Untuk Karawang umumnya peringkat pertama sabu, lalu ganja, lalu ada tembakau gorilla atau biasa disebut sintetis, psikotropika juga ada, lalu penyalahgunaan dan peredaran gelap obat-obatan,” imbuhnya.
Dea berharap, pada HUT BNN Ke-20 yang jatuh pada 22 Maret 2022 ini, pihaknya bisa terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, sehingga penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat teratasi dan dapat dicegah.
“Harapannya pada HUT BNN yang ke 20 ini tentu BNN Kabupaten Karawang bisa menjadi lebih baik, bisa menjadi pelayan masyarakat Karawang yang secara cepat dan inovasi dalam pelayanan publik khususnya ke masyarakat Karawang, sehinga adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika itu dapat segera kami selesaikan dan kami cegah,” ungkapnya. (Rls.)