KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Hutan Kota Karawang yang dulu ditanami 1.076 pohon yang terdiri dari tanaman hutan konservasi dan tanaman buah sebanyak 798 pohon dari 87 jenis tanaman hutan dan 278 dari 17 jenis tanaman buah, kehadirannya diharapkan dapat memberikan manfaat positif terhadap kualitas lingkungan dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Karawang pada khususnya. Juga untuk perbaikan lingkungan hidup dan memiliki fungsi sebagai eko wisata bagi penduduk sekitar.
Hal tersebut, sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang pada saat itu, Kadarisman (telah pensiun).
Ia mengungkapkan, Pemerintah Daerah melalui Bidang Kehutanan ( masih berada dibawah naungan Dinas Pertanian) memiliki kewajiban membangun Ruang Terbuka Hijau, yang diantaranya Hutan Rakyat, Hutan Kota, Penghijauan dan lain sebagainya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Dinas Pertanian membuatkan DED Hutan Kota senilai Rp 150 juta. Dengan lahan seluas 5 Ha milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dan ditetapkan oleh SK Bupati Karawang untuk Hutan Kota Karawang. Dan dari DED yang dibuat, didapatlah anggaran sebesar Rp. 75 Miliar untuk membangun Hutan Kota yang representatif dan menjadi eko wisata bagi masyarakat Kabupaten Karawang.
Namun ironisnya, Sejak diresmikan Bupati Karawang sebelumnya, yakni, Cellica Nurrachadianna tahun 2017 lalu, Hutan Kota Karawang yang berlokasi di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura tersebut, hingga kini, justru malah terbengkalai dan kemanfaatannya sama sekali belum dirasakan oleh masyarakat.
Sementara itu, Terpisah, dalam Kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan ( Musrenbang ) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Karawang Tahun 2025 sampai 2045 dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah ( RKPD ) Kabupaten Karawang tahun 2025, yang diselenggarakan di Hotel Mercure, Telukjambe Timur, Kamis (18/4/2024).
Bupati Karawang saat ini, Aep Syaepuloh menyampaikan sejumlah program prioritas pemerintah daerah Kabupaten Karawang. Dimana salah satunya adalah membangun ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura Karawang atau yang akrab dikenal dengan sebutan Jalan Baru.
Pertanyaannya kemudian, jika RTH menjadi prioritas pembangunan daerah Kabupaten Karawang, lalu bagaimana dengan Hutan Kota Karawang?.
Bukankah Hutan Kota Karawang jika benar-benar dimanfaatkan pembangunannya, dirawat dan dipelihara, bisa menjadi tempat eko wisata yang sangat representatif bagi warga Karawang ?, terlebih lokasinya pun sama-sama di jalan baru.
Ditanya terkait Hutan Kota Karawang dan RTH yang rencananya akan dibangun tersebut. Bupati Aep mengatakan, setiap Kabupaten/Kota memang diwajibkan memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diantaranya adalah Hutan Kota.
Oleh karenanya, Bupati menandaskan, Hutan Kota Karawang yang sudah sejak lama terbengkalai itu, akan dibangun atau difungsikan kembali (revitalisasi).
“Kita akan bangun RTH, Bappeda harus sudah membuat perencanaan, lalu anggarannya darimana, Bapenda yang akan saya genjot terus,” kata Bupati.
“Kita pasti akan bangun, kita bangun,” tandasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi