KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kejaksaan Negeri Karawang siap membantu memfasilitasi PDAM Tirta Tarum dengan PJT II dalam mengambil jalan tengah permasalahan hutang piutang keduanya.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah melalui Kasie Datun, Moeslem, Selasa (23/7/2024), saat dikonfirmasi terkait temuan BPK RI atas hutang air baku PDAM Tirta Tarum Karawang kepada PJT II.
“Berbicara mengenai Legal Opinion (LO) PDAM Tirta Tarum Karawang pada piutang air baku ke PJT itu memang benar, dibuat tahun 2022 lalu disaat Kepala Kejaksaan Negeri Karawang-nya adalah ibu Marta dan Kasie Datun-nya, pak Rizky dan LO itu sifatnya berlaku relevan sepanjang tidak ada perubahan dalam peraturan perundang-undangannya,” kata Moeslem menjelaskan.
“Sementara hari ini, Mou dengan PDAM memang ada, tapi bukan terkait pendampingan hukum tagihan-tagihan piutang. Namun demikian, jika diminta kami siap membantu PDAM Karawang,” ucapnya lagi.
Sementara itu, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Piutang air baku Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang per 30 Juni 2023 tercatat sebesar Rp2.965.853.911,00 yang dikelola oleh Unit Wilayah I, II, dan III dengan nilai piutang pada masing-masing Unit Wilayah sebesar Rp557.815.557,00, Rp2.341.988.885,00, dan Rp66.049.469,00.
Piutang Perumdam Tirta Tarum tersebut merupakan piutang yang terkait dengan kasus hukum pada pihak internal Perumdam Tirta Tarum dimana uang pembayaran tagihan penggunaan air dan penyewaan lahan periode 2015 s.d. 2018 sebesar Rp2.832.591.297,00 kepada Perum Jasa Tirta II tidak disetorkan oleh oknum-oknum Perumdam Karawang.
Pengadilan Negeri Bandung telah mengeluarkan putusan bersalah terhadap oknum-oknum Perumdam Karawang tersebut. Dikarenakan Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang telah mengeluarkan uang untuk pembayaran tagihan tersebut, Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang tidak mengakuinya sebagai hutang.
Atas hal tersebut, Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang meminta Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) kepada Kejaksaan Negeri Karawang. LO dari Kejaksaan Negeri Karawang Nomor B-566/M.2.17/Gph.1/03/2022 tanggal 7 Maret 2022 pada bagian kesimpulan menyatakan bahwa terhadap penyelesaian tagihan dari Perum Jasa Tirta II yang belum diterima Perum Jasa Tirta II, padahal telah dikeluarkan dan dibayarkan oleh Perumdam Karawang, beralih menjadi tanggung jawab para oknum Perumdam Karawang tersebut.
Hasil konfirmasi kepada Manager Bagian Hukum mengungkapkan bahwa Perum Jasa Tirta II tidak dilibatkan dalam proses penerbitan LO oleh Kejaksaan Negeri Karawang. Perum Jasa Tirta II pada intinya berpendapat bahwa peristiwa tindak pidana tersebut tidak diketahui dan tidak melibatkan pihak Perum Jasa Tirta II, sehingga peristiwa hukum tersebut sepenuhnya menjadi kerugian Perumdam Tirta Tarum.
Dengan demikian, peristiwa hukum tersebut tidak menggugurkan kewajiban Perumdam Tirta Tarum kepada Perum Jasa Tirta II yang timbul karena hubungan keperdataan.
Direktur OP telah menyampaikan surat kepada Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang melalui Surat Nomor SD-80/DIR/HK/04/2022 tanggal 20 April 2022, yang pada intinya menyatakan tidak sependapat dengan LO yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Karawang dan terbuka pada keterlibatan Kejaksaan Negeri Karawang sebagai mediator.
Bagian Hukum Perum Jasa Tirta II menyatakan belum ada surat balasan dari Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang.
Perum Jasa Tirta II telah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jabar melalui Perjanjian Kerjasama Nomor MoU-5/DIR/04/2022 dan Nomor: B-3/M.2/Gs/04/2022 tanggal 7 April 2022 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ruang lingkup perjanjian kerjasama tersebut diantaranya adalah pemberian LO dan mediator atau fasilitator dari Kejaksaan Tinggi Jabar sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Ditempat yang berbeda, Humas PDAM Kabupaten Karawang, mengatakan hutang PDAM Tirta Tarum pada PJT II sudah diakui pihaknya sebagai hutang. Namun baru sebatas pengakuan, untuk pembayaran PDAM Tirta Tarum menunggu hasil pendampingan hukum yang akan dilakukan oleh pihak PDAM.
“Kita “mengakui” adanya piutang, namun baru sampai “pengakuan” ya, kalau untuk soal pembayaran, kita pasti bayar, hanya saja nanti setelah kita minta pendampingan hukum kembali, terlebih dahulu, mengapa demikian, karena kita takut salah melangkah, sehingga yang dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi