KARAWANG – Jadwal masa kampanye Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang yang berlangsung sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 kemarin, sudah berakhir. Dan mulai hari ini tanggal 6 Desember hingga 8 Desember atau selama tiga hari kedepan tahapan Pilkada memasuki masa tenang menjelang pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
Pengamat Politik dan Pemerintahan , Gunawan Kusmantoro mengatakan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye dan peserta Pilkada dilarang melakukan kegiatan politik uang dalam bentuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya pada pemilih dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan pemilih.
Dijelaskannya, Ketentuan mengenai masa tenang dan larangan apa saja selama masa tenang antara lain diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, PKPU Nomor 5 Tahun 2020, dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020.
“Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 51 ayat (2) dijelaskan “Masa tenang kampanye Pilkada berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.” Lalu dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan : “Pada masa tenang, Pasangan Calon dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.” Pasal 54 ayat (4) : “Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye atau bentuk lainnya yang mengarang kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.”,” kata Gunawan memaparkan.
Lebih lanjut Dosen Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) ini menerangkan, dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 juga dijelaskan bahwa masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan pada 6-8 Desember 2020. Hal itu dikarenakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat publik, kampanye melalui media massa cetak dan elektronik telah berakhir pada 5 Desember 2020.
“Dan dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020
Pasal 34 ayat (1) dijelaskan “Penayangan iklan kampanye di media cetak dan media elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.” Pasal 47 ayat (3) : “Penayangan iklan kampanye di media daring dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.” dan Pasal 47 ayat (6) : ”Penayangan iklan kampanye di media sosial dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang dimulai.”
Pasal 50: “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang”.,” terangnya.(NN)