SUMEDANG – Kapolsek Situraja melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Dalam Rangka Penerapan Sanksi Perbub No. 128 Tahun 2020 Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Di Wilayah Kec. Situraja Kab. Sumedang yang bertempat di Jln. Raya Umar Wirahadikusumah tepatnya di Alun alun Kec. Situraja Kab. Sumedang. Kamis (21/01/21)
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Trantib Kec. Situraja Sdr. H. YEYET RUHIYAT, S. Sos, bersama dengan gabungan personil sebanyak 08 (delapan) Personil, Polsek Situraja 3 ( Tiga ) Personil, Koramil Situraja 1 ( Satu ) Personil serta Satpol PP Kec. Situraja 4 ( Empat ) Personil.
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain Ops Yustisi Penggunaan Masker / Penerapan Sanksi Administratif / Denda Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan sesuai Perbub No. 128 Tahun 2020 di wilayah Kec. Situraja Kab. Sumedang.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera / mendisiplinkan kepada warga masyarakat pengguna jalan baik pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor roda 2 maupun roda 4 yang melintas di Jalan tersebut yang tidak mengindahkan / mematuhi Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid 19.
Bahwa kegiatan tersebut merupakan realisasi dari pelaksanaan Perbub No. 128 Tahun 2020 dalam rangka penerapan sanksi adminitrasi / denda yang dilakukan oleh TNI – POLRI dan Sat. Pol PP Kec. Situraja di masa Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) sekaligus pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Kec. Situraja Kab. Sumedang. (Deni)