JAKARTA – Pemprov DKI juga telah membuat surat edaran pembatasan kegiatan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama masa libur akhir tahun menyambut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 .
Pemprov DKI menyerukan kepada masyarakat mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memprioritaskan untuk berada didalam rumah dan mengurangi aktivitas diluar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan atau yang mendesak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta  Ahmad Riza Patria memastikan Pemprov DKI tidak akan menggelar perayaan tahun baru 2021. Ariza menyebut pembatasan kegiatan atau pencegahan kerumunan saat malam tahun baru bertujuan mencegah penyebaran Covid-19.
“Kita membatasi kegiatan-kegiatan malam tahun baru, di DKI Jakarta tidak ada perayaan tahun baru,” kata Ariza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/12).
Selain meniadakan perayaan, Ariza mengimbau warga Ibukota untuk tidak liburan ke luar kota dan meminta warga di rumah saja bersama keluarga.
“Kami sudah koordinasi dengan Kapolda, Pangdam Jaya, dan seluruh jajaran Forkompinda untuk antisipasi libur panjang. Di antaranya kita membatasi kegiatan-kegiatan malam tahun baru, di DKI Jakarta tidak ada perayaan tahun baru, kita minta semua warga Jakarta berada di rumah bersama keluarga dan gak keluar kota,” bebernya.
“Kami minta tidak ada kegiatan perayaan tahun baru yang tidak sesuai dengan aturan PSBB transisi. Tempat wisata dan hiburan juga kami batasi jumlahnya dan jamnya,” ucapnya.
Sementara itu, terkait perayaan Natal 2020, Ariza menyatakan telah berkoordinasi dengan pemuka agama Kristen dan Katolik untuk membatasi jumlah jemaat yang melakukan misa tatap muka.
“Kami terima kasih kepada pimpinan agama Kristen dan Katolik yang terus berkoordinasi dan menyambut baik perayaan Natal 2020 dengan membatasi jumlah yang hadir namun tetap diadakan perayaan natal di rumah ibadah dengan melaksanakan protokol kesehatan,” tandasnya (red)