KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Proyek Pembangunan Jembatan Rumambe II yang dilaksanakan PT TMK dengan
nilai kontrak mencapai Rp14.986.380.000,00 (termasuk PPN) dari APBD Kabupaten Karawang tahun anggaran 2022 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK RI bersama dengan PPK, PPTK, Pelaksana (pemborong), dan Konsultan Pengawas menunjukkan
adanya kekurangan volume Sub Pekerjaan Baja Tulangan U24 Polos, Plat Deck Lantai
dan Perkerasan Beton.fe 30 Mpa mencapai hingga Rp268.900.863,93.
Sementara dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut diawasi oleh PT MBJ selaku konsultan pengawas yang telah ditetapkan oleh Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Inspektur Inspektorat Kabupaten Karawang, Asip Suhendar melalui Inspektur Pembantu (Irban) I, Taufik, ketika dikonfirmasi kembali oleh onediginews.com beberapa waktu lalu menyampaikan, jika temuan BPK RI atas proyek Pembangunan Jembatan Rumambe II tersebut sudah sepenuhnya ditindaklanjuti atau dikembalikan.
Namun terkait, klausul sanksi dalam kontrak jasa konsultansi terhadap pengawas yang tidak cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan, lanjut Taufik, inspektorat menyerahkan kepada Kepala Dinas PUPR untuk segera menindaklanjuti.
“Iya betul, sudah diselesaikan (ditindaklanjuti). Dan terkait klausul sanksi, itu menjadi kewajiban kepala dinas yang memang seharusnya dapat bersikap tegas kepada pengawas yang tidak cermat dalam mengawasi, dan kepada pihak pelaksana yang memang “bandel”, belum menyelesaikan kewajibannya,” kata Taufik.
“Jadi jangan nanti, pelaksana yang masih punya kewajiban pengembalian kepada negara, tetapi ditahun berikutnya masih diberi pekerjaan. Jadi dikembalikan lagi ke PUPR nya, jangan dipakai lagi,” tegasnya.
Diungkapkan Taufik, temuan BPK RI tahun anggaran 2022 di Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum sepenuhnya dikembalikan. Bahkan, ditahun-tahun sebelumnya pun, Dinas PUPR belum menyelesaikan sepenuhnya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI dikembalikan alias masih menunggak.
Ditanya lebih lanjut terkait berapa besaran jumlah uang negara yang belum diselesaikan dan jenis pekerjaannya, di dinas yang saat ini digawangi Rusman sebagai Plt Kepala Dinas PUPR itu, Taufik pun mengaku tidak tahu pasti, dan mempersilahkan onediginews.com mengkonfirmasi langsung kepada bagian sekretariat Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
“Berapa jumlah percisnya (detailnya) kami tidak tahu pasti, rinciannya ada di sekretariat dinas PUPR. Kalau kami hanya menagih. Dan memang betul, tuntutan ganti rugi atas temuan BPK RI tahun-tahun sebelumnya di Dinas PUPR pun masih ada yang belum sepenuhnya dikembalikan,” tutupnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi