Sunday, December 22, 2024
HomeDaerahKabid Pejamsos Dinsos Kabupaten Sumedang, Bahas Terkait Kelanjutan BPNT dan TKSK

Kabid Pejamsos Dinsos Kabupaten Sumedang, Bahas Terkait Kelanjutan BPNT dan TKSK

Sumedang, Onediginews.com – Beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mempertanyakan terkait kelanjutan dari program BPNT untuk periode selanjutnya akankah di berlakukan per tiga bulan dengan berupa uang tunai senilai Rp. 600.000,- ataukah akan kembali menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berupa sembako. Hal tersebut menjadi sumber referensi onediginews.com guna mengkonfirmasi kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Sumedang. Jumat, (04/03/2022).

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas SosialĀ Kabupaten Sumedang (Komar, S.E., M.E.) mengatakan bahwa terkait hal tersebut sebagaimana keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 29 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako periode januari, februari dan maret tahun 2022. Penyaluranya dilakukan secara tunai melalui POS penyalur dalam hal ini adalah PT. POS Indonesia yang bekerjasama dengan Kementerian Sosial.

” Adapun untuk alokasi berikutnya bulan april dan seterusnya di Tahun 2022 karena ini adalah program dari Kementrian dan Kementrian pun kemungkinan sosial dalam hal ini belum ada keputusan kejelasan Apakah mekanismenya seperti halnya yang tiga bulan ini atau kembali serperti di tahun 2021. Memang banyak yang menanyakan kepada kita juga terkait kelanjutan program sembako ini sebagaimana keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 29 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako periode januari, februari dan Maret tahun 2022,” Ucap Kabid Komar.

” Kita tunggu saja keputusan dari Kementrian Sosial seperti apa dan di daerah tentu akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan oleh Kementerian Sosial,” Lanjutnya.

Kemudian terkait hasil survey dari lapangan yang di laksanakan oleh pihaknya dari aspek kepuasan KPM dalam hal mekanisme penyaluran BPNT baik pada tahun sebelumnya menggunakan kartu (KKS) dengan sembako per setiap bulannya maupun untuk tahun 2022 sekarang ini melalui PT.POS Indonesia dengan uang tunai senilai Rp.600.000,- untuk periode januari,februari dan maret. Ia menyatakan bahwa dari kedua mekanisme tersebut realtif kembali lagi ke KPM itu sendiri.

” Sebenarnya ya, evaluasi itu harus komprehensif dari berbagai sudut tidak bisa hanya dari sisi penyaluran saja termasuk juga harus dari sisi kemanfaatan. Kita belum bisa memberikan suatu kesimpulan apakah masyarakat puas dengan Mekanisme seperti yang dulu berbelanja di E- Warung atau melalui PT. POS Indonesia, Itu harus ada suatu kajian yang melibatkan pihak-pihak yang independen tidak dari satu sisi saja penilaianya tapi lebih komprehensif. Kendati demikian, kepuasan tersebut relatif dikembalikan lagi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena kedua mekanisme tersebut ada plus dan minusnya,” ucapnya.

Selain itu, Kabid Komar menghimbau kepada KPM agar dapat Kartu KKS harus di pegang oleh sendiri karena itu hak kepemilikan pribadi jangan sampai di pegang oleh orang lain, karena kartu tersebut adalah salah satu alat bukti bahwa yang bersangkutan itu sebagai penerima bantuan sosial.

” Untuk yang KPM sembako dan juga ada yang juga irisan dengan KPM PKH, Kartu Keluarga Sejahtera itu harus dipegang baik-baik di amankan jangan dipegang oleh orang lain atau pihak lain karena itu hak kepemilikan pribadi yang notabene secara privasi itu harus dipegang oleh sendiri. Karena ini sifatnya untuk percepatan akselerasi penyaluran melalui PT.Pos Indonesia ini Kartu Keluarga Sejahtera itu harus tetap dipegang karena sebagai alat bukti bahwa yang bersangkutan itu sebagai penerima bantuan sosial salah satunya adalah kepemilikan Kartu Keluaraga Sejahtera (KKS), tuturnya.

Ia berharap kepada KPM yang sudah mendapatkan bantuan tersebut agar dapat mempergunakanya dengan bijak.

” Berbelanjalah secara bijak gunakanlah uang yang Rp600.000,- untuk tiga bulan di triwulan pertama 2022 ini untuk kepentingan bahan pokok seperti yang sudah ditentukan di program sembako yaitu untuk karbohidrat dalam hal ini tentu di kita beras kan yang keduanya adalah untuk protein hewani (daging ikan telur dan lain-lain), 3 protein nabati ( seperti tahu , tempe dan kacang-kacangan), kemudian yang ke 4 adalah untuk mineral (sayur-sayuran dan buah-buahan). Jadi ke 4 komponen utama yang harus dibelanjakan ke komoditas-komoditas tersebut karena selain untuk membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat KPM untuk bahan pangan juga untuk menyediakan kandungan gizi yang seimbang. Pemerintah sudah menganalisanya dengan komponen 4 tadi Insya Allah kebutuhan gizi masyarakat itu akan cukup terpenuhi dan goalnya juga salah satunya adalah untuk mencegah terjadinya stanting baru atau new zerro stunting.

Sementara itu, ia menjelaskan terkait kelanjutan dari Tenaga Kesehjahteraan Kecamatan (TKSK). Kedepanya TKSK masih menunggu arahan dari Kementrian Sosial.

” Untuk TKSK secara normatif sebagai pendamping bansos pangan itu sudah selesai di Desember 2021 dan belum ada perpanjangan lagi, jadi kalau secara Bansos Panganya iya tapi TKSKnya masih berlanjut karena belum di putus oleh kementrian. Kedepanya TKSK masih menunggu arahan dari keputusan dari Kementerian Sosial karena pengangkatan yang digunakan dari Kementerian Sosial tetapi tentunya yang namanya Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan memiliki tugas utama yaitu untuk Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesehjateraan Sosial (PPKS) di mana komponenya sangat banyak ada 26 komponen PPKS tentunya permasalahan sosial itu masih banyak hal yang harus di fasilitasi dan di garap oleh TKSK. Adapun kebijakan nanti menjadi pendamping sosial lainya untuk TKSK dan lain-lainya kita masih menunggu dari Kementrian Sosial,” Pungkasnya. **

(rpg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments